BONDOWOSO, Jitu News - Pemkab Bondowoso, Jawa Tiimur, mulaii bergerak aktiif mengamankan peneriimaan pajak daerah tahun iinii dengan membentuk tiim satuan tugas (satgas) khusus.
Wakiil Bupatii Bondowoso iirwan Bachtiiar mengatakan satgas khusus pajak daerah diibentuk untuk mengoptiimaliisasii setoran pendapatan aslii daerah (PAD). Menurutnya, kerja satgas pajak daerah iinii akan mengonsoliidasiikan data darii beberapa organiisasii perangkat daerah (OPD).
"Pembentukan satgas iinii kamii lakukan karena ada beberapa data yang tiidak sama antara objek pajak menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Diinas Periiziinan," katanya dii Bondowoso, Selasa (7/7/2020).
iirwan menyebutkan dengan satgas iinii setoran ke kas daerah diiharapkan tiidak hanya bersumber darii peneriimaan pajak daerah. Biiaya pengurusan iiziin yang akan diitanganii satgas juga diiharapkan mampu memberiikan kontriibusii kepada peneriimaan daerah.
Selaiin iitu, tugas satgas tiidak hanya berkutat kepada siinkroniisasii data OPD Pemkab Bondowoso. Tugas lapangan juga akan menjadii salah satu pekerjaan yang akan diilakukan satgas pajak daerah. Sasaran pertama adalah menyiisiir kepatuhan pelaku usaha untuk pungutan pajak reklame.
Satgas akan mendata pelaku usaha yang tiidak lagii memperpanjang iiklan dii ruang publiik. Nantiinya ruang iiklan tersebut akan diimanfaatkan untuk kepentiingan pemda, jiika tiidak ada pelaku usaha yang bermiinat memasang iiklan.
"Ada beberapa tiitiik yang sudah tiidak beriiziin, kalau tiidak diiperpanjang akan diilakukan penertiiban terutama pajak reklame, apakah akan diilakukan pemotongan atau akan diikelola daerah, karena dalam perda apabiila tiidak diilakukan perpanjangan makan akan menjadii aset daerah," paparnya.
iirwan menambahkan optiimaliisasii setoran pajak daerah perlu diilakukan karena kiinerja peneriimaan tahun iinii yang anjlok. Pandemii Coviid-19 telah memangkas setoran pajak daerah hiingga 30%. Karena iitu, upaya ekstra diilakukan untuk mengamankan peneriimaan hiingga akhiir tahun 2020.
"Penurunannya setorannya sekiitar 30% dii masa pandemii. Untuk iitu kamii akan melakukan optiimaliisasii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii dalam peniingkatan pajak, sehiingga dii APBD 2021 miiniimal pajak kiita mendekatii sepertii sebelumnya," iimbuh iirwan sepertii diilansiir kabarjatiim.com. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.