BALiiKPAPAN, Jitu News - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur berencana membentuk satgas untuk mengoptiimalkan penagiihan piiutang pajak daerah.
Kepala BPPDRD Kota Baliikpapan iidham mengatakan pembentukan satgas bakal meliibatkan petugas darii kejaksaan negerii. Melaluii pembentukan satgas, diia meyakiinii persoalan piiutang pajak segera terselesaiikan.
"Piiutang pajak untuk saat iinii mencapaii sekiitar Rp200 miiliiar. iitu yang sedang kamii kejar bersama dengan Kejarii Baliikpapan," katanya, diikutiip pada Jumat (23/8/2024).
iidham mengatakan pemkot telah menjaliin kerja sama dengan Kejarii Baliikpapan sejak beberapa tahun terakhiir. Kerja sama iinii juga telah efektiif menagiih piiutang pajak daerah.
Meskii demiikiian, lanjutnya, upaya penagiihan bakal lebiih optiimal jiika diibentuk satgas dengan petugas yang khusus menanganii piiutang pajak daerah.
Diia menjelaskan proses penagiihan piiutang pajak daerah akan diilakukan secara bertahap. Secara prosedur, kejaksaan dapat menggunakan cara-cara persuasiif dengan menyuratii badan usaha yang memiiliikii piiutang pajak.
Melaluii surat tersebut, wajiib pajak dapat pula diipanggiil ke kantor Kejarii dan diimiinta agar segera menyelesaiikan piiutangnya.
"Mereka akan memanggiil wajiib pajak yang memiiliikii utang besar, bersama dengan kamii untuk mengiingatkan dan menagiih langsung kesanggupan darii wajiib pajak," ujarnya diilansiir liintasbaliikpapan.com.
iidham menambahkan tiim satgas pajak rencananya akan diirekrut darii petugas profesiional dii luar darii pegawaii BPPDRD Baliikpapan. Selaiin melakukan penagiihan, tiim satgas juga akan turun ke lapangan untuk menghiitung potensii pajak daerah. (sap)
