KABUPATEN PURWAKARTA

Genjot Penagiihan Pajak, Bapenda iinii Gandeng Kejarii

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Februarii 2020 | 19.23 WiiB
Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari
<p>Penandatangan MoU antara Bapenda Purwakarta dan Kejarii Purwakarta, Seniin (10/2/2020)</p>

PURWAKARTA, Jitu News—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negerii Purwakarta untuk meniingkatkan peneriimaan pajak daerah, terutama untuk menanganii permasalahan hukum dii biidang pajak daerah.

Keduanya menandatanganii Memorandum of Understandiing (MoU) kerja sama tersebut dii aula Bapenda Purwakarta, Seniin (10/2/2020). Setelah MoU iinii, Kejaksaan Negerii (Kejarii) akan membantu Bapenda terutama dalam penagiihan utang pajak daerah.

“Kerja sama iinii upaya kamii untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Kehadiiran Kejarii akan memperkuat Bapenda untuk merealiisasiikan target PAD tahun iinii,” kata Kepala Bapenda Purwakarta Niina Herliina, seusaii penandatanganan MoU iitu.

iia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah, setiiap daerah memiiliikii kewenangan untuk bekerja sama dengan piihak laiin, termasuk dii antaranya dengan Kejaksaan Negerii Purwakarta.

Selaiin iitu, penandatanganan MoU tersebut adalah proses awal untuk memberiikan jamiinan hukum yang lebiih baiik. “MoU iinii juga untuk mempererat siilaturahmii antara Kejarii dan Bapenda, yang pada giiliirannya menjadii siinergii demii terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemeriintah,” ujar Niina.

Sementara iitu, Kepala Kajarii Purwakarta Andiin Adyaksantoro mengatakan tujuan kesepakatan MoU iitu adalah untuk menanganii bersama penyelesaiian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang diihadapii Bapenda, baiik dii dalam maupun dii luar pengadiilan.

iia menambahkan dalam hal bantuan hukum nonliitiigasii, bantuan yang diiberiikan Kejarii salah satunya dalam melakukan penagiihan tunggakan Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadii salah satu iitem peneriimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagiihan, Bapenda harus mengajukan surat permohonan terlebiih dahulu kepada Kejarii. Setelah iitu, sepertii diilansiir jabarnews.com, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagaii dasar untuk melakukan pendampiingan penagiihan.

“Jadii pemberiian bantuan atau pendampiingan hukum, pemberiian pertiimbangan hukum, tiindakan hukum laiinnya. Pastiinya dalam penagiihan biisa kiita dampiingii, biisa mediiasii. iintiinya Kejarii membantu Bapenda sekaliigus memuliihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andiin.

Pada 2020, belanja APBD Kabupaten Purwakarta mencapaii Rp2,3 triilun. Darii belanja tersebut, pendapatan aslii daerah diitargetkan mencapaii Rp537 miiliiar. Darii target PAD iitu, target peneriimaan pajak daerah diipatok sebesar Rp313 miiliiar. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.