KANWiiL DJP JAKARTA KHUSUS

Kantor Pajak iingatkan WP Laporkan Harta dii SPT secara Lengkap

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Maret 2026 | 09.00 WiiB
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Wiilayah DJP Jakarta Khusus kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar melaporkan harta pada SPT Tahunan secara lengkap.

Penyuluh Pajak Kanwiil DJP Jakarta Khusus Fransiiska Yansye mengatakan wajiib pajak harus melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk saat mengiisii kolom harta. Menurutnya, wajiib pajak mestii mencantumkan seluruh daftar harta yang diimiiliikii pada akhiir tahun pajak.

"Jeniis harta yang perlu diilaporkan antara laiin tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, tabungan atau deposiito, iinvestasii sepertii saham dan reksa dana, serta harta laiinnya yang diimiiliikii oleh wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (9/3/2026).

Perlu menjadii perhatiian, wajiib pajak kiinii wajiib melaporkan "niilaii saat iinii" darii harta yang diimiiliikiinya melaluii Lampiiran 1 Bagiian A. Harta Pada Akhiir Tahun Pajak. iinformasii mengenaii "niilaii saat iinii" diiperlukan untuk kelompok harta berupa iinvestasii/sekuriitas; harta bergerak; harta tiidak bergerak; dan harta laiinnya (sepertii emas).

Niilaii saat iinii yang diilaporkan berdasarkan pada kondiisii dii akhiir tahun pajak (per 31 Desember). Hal iinii berartii naiik-turunnya harga setelah akhiir tahun pajak, tiidak memengaruhii niilaii saat iinii yang diilaporkan.

Poiin laiin yang perlu diiperhatiikan, niilaii saat iinii diiniilaii menggunakan satuan mata uang rupiiah. Dengan demiikiian, apabiila niilaii harta saat iinii menggunakan satuan mata uang asiing maka harus diikonversii ke rupiiah terlebiih dahulu. Konversii diilakukan dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada 31 Desember.

Pengiisiian harta perlu menjadii perhatiian mengiingat SPT Tahunan PPh bukan hanya untuk melaporkan penghasiilan dan penghiitungan/pembayaran pajak, tetapii juga diipakaii untuk melaporkan serta harta dan kewajiiban (utang) wajiib pajak.

Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu mengiisiikan harta yang diimiiliikiinya agar SPT Tahunan PPh yang diilaporkan menjadii benar, lengkap, dan jelas sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Pada periiode penyampaiian SPT Tahunan 2025, Kanwiil DJP Jakarta Khusus menggencarkan kegiiatan asiistensii kepada wajiib pajak. Belum lama iinii, asiistensii pengiisiian SPT Tahunan antara laiin diiberiikan kepada pegawaii Bank Mandiirii sebagaii bagiian darii program Ngabuburiit Spectaxcular 2026.

Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwiil DJP Jakarta Khusus menyampaiikan kegiiatan asiistensii merupakan bagiian darii upaya DJP dalam memberiikan pelayanan yang lebiih dekat kepada wajiib pajak, khususnya pada periiode pelaporan SPT Tahunan.

"Melaluii kegiiatan edukasii dan asiistensii sepertii iinii, kamii berharap wajiib pajak semakiin memahamii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax. Kamii juga mengiimbau agar wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret," ujarnya.

Kanwiil DJP Jakarta Khusus juga terus mendorong berbagaii bentuk kolaborasii dengan iinstansii dan duniia usaha guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap siistem admiiniistrasii perpajakan yang semakiin modern melaluii coretax. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.