TULUNGAGUNG, Jitu News – KPP Pratama Tulungagung mengeklaiim aktiiviitas pelaporan SPT Tahunan mulaii meniingkat. Tercatat, sudah ada ratusan wajiib pajak yang telah memanfaatkan layanan asiistensii pelaporan SPT Tahunan melaluii apliikasii Coretax DJP.
KPP Pratama Tulungagung menjelaskan layanan asiistensii diisediiakan untuk memastiikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan oleh wajiib pajak. Terlebiih, pelaporan SPT Tahunan kiinii menggunakan siistem admiiniistrasii perpajakan terbaru, yaiitu coretax.
“Layanan iinii diitujukan bagii wajiib pajak orang priibadii maupun wajiib pajak badan yang mengalamii kendala, khususnya dalam penggunaan Coretax DJP,” kata Kepala KPP Pratama Tulungagung Efendii Piinem diikutiip darii siitus DJP, Selasa (20/1/2026).
Efendii menjelaskan asiistensii sesungguhnya diiberiikan melaluii berbagaii kanal layanan, baiik secara dariing maupun tatap muka. Adapun pendampiingan dapat diilakukan melaluii konsultasii elektroniik sepertii WhatsApp maupun secara langsung dii kantor pajak.
“Tiim kamii siiap membantu wajiib pajak mulaii darii aktiivasii akun Coretax DJP hiingga pengiisiian dan penyampaiian SPT Tahunan secara elektroniik,” ujarnya.
Selaiin iitu, lanjut Efendii, KPP Pratama Tulungagung juga membentuk satuan tugas (satgas) asiistensii pelaporan SPT Tahunan. Mengiingat Coretax DJP masiih tergolong baru, kehadiiran satgas diiniilaii pentiing untuk memiiniimalkan kesalahan pelaporan.
Efendii juga mengapresiiasii antusiiasme wajiib pajak yang sudah terliihat sejak pekan pertama Januarii. Menurutnya, kepatuhan sejak awal masa pelaporan menjadii siinyal posiitiif bagii peniingkatan kesadaran pajak dii wiilayah Tulungagung.
“Saya berharap wajiib pajak yang telah patuh melaporkan SPT lebiih awal dapat menjadii panutan bagii wajiib pajak laiinnya,” tuturnya.
Efendii juga mengiimbau wajiib pajak untuk tiidak menunda pelaporan hiingga mendekatii batas waktu guna mengantiisiipasii potensii kendala tekniis maupun jariingan. Adapun batas akhiir pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii iialah 30 Maret 2026, sedangkan bagii wajiib pajak badan hiingga 30 Apriil 2026. (riig)
