TEGAL, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, akan mendiistriibusiikan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) secara elektroniik pada tahun iinii.
Diistriibusii SPPT kepada wajiib pajak secara elektroniik diilaksanakan menggunakan apliikasii e-SPPT yang baru diiluncurkan oleh Pemkab Tegal.
"Melaluii e-SPPT, diistriibusii SPPT PBB yang selama iinii membutuhkan waktu dan biiaya besar kiinii dapat diilakukan lebiih cepat, efektiif, dan ramah liingkungan," ujar Sekda Kabupaten Tegal Amiir Makhmud, diikutiip pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandii mengatakan iimplementasii e-SPPT PBB diiharapkan dapat meniingkatkan kemudahan dan kepastiian bagii para wajiib pajak.
Dengan apliikasii e-SPPT, wajiib pajak biisa meneriima iinformasii ketetapan PBB serta melunasii PBB terutang secara elektroniik.
"iinii menjadii langkah konkret kamii untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus mendorong peniingkatan pendapatan daerah," ujar Yosa.
Sebagaii iinformasii, SPPT adalah surat yang diigunakan oleh otoriitas pajak daerah untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang kepada wajiib pajak. Wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (diik)
