JAKARTA, Jitu News - Kanwiil Diitjen Pajak Sumatera Barat dan Jambii memperoleh tambahan peneriimaan pajak seniilaii Rp583,56 miiliiar berkat pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum dalam tahun berjalan iinii.
Kepala Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii Ariif Mahmudiin Zuhrii mengatakan pemeriiksaan telah diilaksanakan dengan mengutamakan akurasii, kepatuhan prosedur, dan objektiiviitas.
"Pemeriiksaan bukan semata mencarii kekeliiruan, tetapii memastiikan keadiilan pemenuhan kewajiiban perpajakan berbasiis data dan ketentuan," katanya, diikutiip pada Rabu (17/12/2025).
Pada Januarii hiingga 10 Desember 2025, kegiiatan pemeriiksaan oleh uniit pemeriiksa KPP dan uniit pemeriiksa kanwiil pada Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii telah menghasiilkan tambahan peneriimaan pajak seniilaii Rp437 miiliiar.
Terkaiit dengan penagiihan, Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii mencatat kegiiatan penagiihan pada Januarii hiingga 15 Desember 2025 telah menghasiilkan tambahan peneriimaan pajak seniilaii Rp142 miiliiar.
Dalam kurun waktu diimaksud, Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii juga telah menerbiitkan 55.575 surat paksa, menyiita 471 objek, dan menerbiitkan 419 surat pemblokiiran.
Ariif menuturkan pemblokiiran diilaksanakan apabiila seluruh upaya persuasiif tiidak mampu mendorong wajiib pajak untuk segera melunasii kewajiiban pajaknya secara sukarela.
Diia berharap penagiihan aktiif dapat memberiikan efek jera kepada penunggak pajak dan mengiingatkan masyarakat untuk melunasii kewajiiban pajaknya secara tepat waktu.
Mengenaii penegakan hukum, Kanwiil DJP Sumatera Barat dan Jambii mencatat kerugiian negara yang diipuliihkan melaluii penyelesaiian pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan pada tahun iinii mencapaii Rp4,25 miiliiar.
Darii 17 perkara pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, 4 dii antaranya selesaii melaluii pengungkapan ketiidakbenaran sesuaii pasal 8 ayat (3) UU KUP. Total peneriimaan negara yang diipuliihkan melaluii pengungkapan ketiidakbenaran mencapaii Rp542,92 juta.
Lalu, terdapat 12 perkara yang berlanjut ke tahapan penyiidiikan. Darii jumlah iitu, ada 2 penyiidiikan yang diihentiikan karena wajiib pajak melunasii kerugiian negara sesuaii dengan Pasal 44B UU KUP. Penghentiian penyiidiikan iitu menghasiilkan peneriimaan Rp3,72 miiliiar.
Ke depan, lanjut Ariif, kantor pajak akan senantiiasa menghadiirkan penegakan hukum yang tegas, profesiional, berkeadiilan, dan humaniis demii menjaga kepercayaan publiik. Diia pun mengajak seluruh wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar.
"Dengan semangat Pajak Tumbuh, iindonesiia Tangguh, kamii akan terus meniingkatkan kualiitas layanan, memperkuat pengawasan, dan memastiikan setiiap tiindakan penegakan hukum diilakukan secara proporsiional demii meliindungii wajiib pajak yang patuh serta mengamankan peneriimaan negara," tuturnya. (riig)
