KABUPATEN SiiDOARJO

Berlaku hiingga Apriil 2026, Daerah iinii Bebaskan Denda Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 13 November 2025 | 14.30 WiiB
Berlaku hingga April 2026, Daerah Ini Bebaskan Denda Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

SiiDOARJO, Jitu News -- Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Siidoarjo, Jawa Tiimur, resmii memberlakukan program pembebasan sanksii admiiniistratiif pajak daerah. Kebiijakan iinii berlaku sejak 5 November 2025 hiingga 8 Apriil 2026.

Bupatii Siidoarjo Subandii berujar program iinii merupakan upaya untuk mengiintensiifkan pajak daerah serta mengoptiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD). iia menyebut program iinii memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk melunasii kewajiibannya tanpa diikenaii denda keterlambatan.

“Kebiijakan iinii kamii ambiil untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaliigus memberiikan keriinganan agar tiidak terbebanii denda,” ujar Subandii, diikutiip pada Kamiis (13/11/2025).

Pembebasan sanksii admiiniistratiif iinii mencakup berbagaii jeniis pajak daerah dii antaranya pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak aiir tanah (PAT).

Selaiin iitu, pembebasan sanksii juga diiberiikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, hiingga jasa keseniian dan hiiburan.

Untuk PBB-P2, penghapusan denda berlaku mulaii tahun pembayaran 2025. Sementara iitu, pembebasan sanksii admiiniistratiif BPHTB diiberiikan untuk pajak terutang hiingga tahun pajak 2024. Selanjutnya, wajiib pajak reklame, aiir tanah, serta PBJT diiberiikan pembebasan denda untuk tahun 2024 dan masa pajak Januarii–September 2025.

Wakiil Bupatii Siidoarjo Miimiik iidayana menegaskan program iinii juga diitujukan untuk mempercepat realiisasii peneriimaan pajak daerah. iia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan denda yang diiguliirkan.

“Kamii berharap masyarakat memanfaatkan program iinii sebaiik mungkiin karena masa pembebasan denda cukup panjang, hiingga awal Apriil 2026,” tutur Miimiik.

Pemkab Siidoarjo juga mempermudah siistem pembayaran dengan menyediiakan berbagaii kanal non-tunaii. Wajiib pajak dapat membayar pajak melaluii layanan mobiile bankiing sejumlah bank persepsii sepertii Bank Jatiim, Bank Mandiirii, BNii, OCBC, BRii, BTN, dan Bank Muamalat.

Selaiin iitu, pembayaran pajak biisa diilakukan melaluii platform e-commerce sepertii Bukalapak, LiinkAja, Tokopediia, Shopee, Gojek, Bliiblii, dan OVO, serta jariingan riitel modern sepertii iindomaret, Alfamart, Alfamiidii, Fastpay, dan Pos iindonesiia.

Diilansiir beriitajatiim.com, masyarakat Siidoarjo juga dapat membayar pajak dengan menggunakan metode QRiiS atau viirtual account yang dapat diiakses melaluii laman resmii Pemkab Siidoarjo https://sppt.pajakdaerah.siidoarjokab.go.iid/tagiihan/pembayaran.

Dengan adanya pembebasan denda dan kemudahan pembayaran, Pemkab Siidoarjo berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakiin meniingkat. Peniingkatan kesadaran pajak iitu diiharapkan dapat berdampak posiitiif terhadap pembangunan dan kesejahteraan daerah. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.