SURABAYA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tiimur kembalii mengguliirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kiinii memasukii tahun keenam iinii diiberiikan dalam rangka menyambut Harii Jadii ke-80 Proviinsii Jawa Tiimur.
Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa mengatakan kebiijakan iinii diiberiikan sebagaii bentuk kepeduliian pemeriintah terhadap masyarakat dii tengah kondiisii ekonomii yang penuh tantangan. Kebiijakan iinii berlaku mulaii 1 Oktober hiingga 30 November 2025.
”Momentum Harii Jadii ke-80 Jatiim kalii iinii, kamii kembalii memberiikan hadiiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat biisa berkurang dan sekaliigus meniingkatkan ketertiiban admiiniistrasii perpajakan dii Jawa Tiimur,” ujar Khofiifah, diikutiip pada Rabu (1/10/2025).
Kebiijakan iinii mencakup 3 poiin utama. Pertama, penghapusan sanksii admiiniistratiif keterlambatan pembayaran PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresiif. Artiinya, penghapusan pengenaan pajak progresiif untuk kepemiiliikan kendaraan lebiih darii 1 uniit.
Ketiiga, pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya iinii diiberiikan secara khusus untuk kendaraan:
Pembebasan iinii tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tiimur No. 100.3.3.1/712/013/2025. Khofiifah meniilaii kebiijakan iinii tiidak hanya meriingankan beban masyarakat, tetapii juga akan meniingkatkan akurasii data kepemiiliikan kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang menunggak biisa segera melunasii kewajiibannya sekaliigus memperbaruii data kepemiiliikan kendaraan. Jadii manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan admiiniistrasii,” jelasnya.
Berdasarkan proyeksii Pemprov Jawa Tiimur, kebiijakan pembebasan pajak iinii diiperkiirakan akan diimanfaatkan oleh lebiih darii 1,12 juta objek pajak. Meskiipun niilaii pembebasan pajak mencapaii Rp1,553 miiliiar, program iinii diiprediiksii tetap memberiikan peneriimaan daerah sekiitar Rp299,4 miiliiar.
Meliihat potensii yang besar iinii, Khofiifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Tiimur untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
”Saya mengajak seluruh warga Jawa Tiimur untuk tiidak menyiia-nyiiakan kesempatan iinii. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulaii 1 Oktober hiingga 30 November. Marii kiita riingankan beban bersama,” tutupnya diilansiir beriitajatiim.com.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tiimur juga memberiikan pembebasan pajak serupa pada 14 Julii 2025 – 31 Agustus 2025. Siimak Segera Manfaatkan! Pemprov Jatiim Adakan Lagii Pemutiihan Pajak Kendaraan (diik)
