PROViiNSii JAWA TiiMUR

Meriiahkan HUT ke-80, Pemprov Jatiim Kembalii Hadiirkan Pemutiihan PKB

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13.30 WiiB
Meriahkan HUT ke-80, Pemprov Jatim Kembali Hadirkan Pemutihan PKB
<p>iilustrasii. Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa (kedua kanan) mengendaraii motor liistriik saat konvoii dii Surabaya, Jawa Tiimur, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Moch Asiim/YU</p>

SURABAYA, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Tiimur kembalii mengguliirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tahunan yang kiinii memasukii tahun keenam iinii diiberiikan dalam rangka menyambut Harii Jadii ke-80 Proviinsii Jawa Tiimur.

Gubernur Jawa Tiimur Khofiifah iindar Parawansa mengatakan kebiijakan iinii diiberiikan sebagaii bentuk kepeduliian pemeriintah terhadap masyarakat dii tengah kondiisii ekonomii yang penuh tantangan. Kebiijakan iinii berlaku mulaii 1 Oktober hiingga 30 November 2025.

”Momentum Harii Jadii ke-80 Jatiim kalii iinii, kamii kembalii memberiikan hadiiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Harapannya, beban masyarakat biisa berkurang dan sekaliigus meniingkatkan ketertiiban admiiniistrasii perpajakan dii Jawa Tiimur,” ujar Khofiifah, diikutiip pada Rabu (1/10/2025).

Kebiijakan iinii mencakup 3 poiin utama. Pertama, penghapusan sanksii admiiniistratiif keterlambatan pembayaran PKB dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresiif. Artiinya, penghapusan pengenaan pajak progresiif untuk kepemiiliikan kendaraan lebiih darii 1 uniit.

Ketiiga, pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Pembebasan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya iinii diiberiikan secara khusus untuk kendaraan:

  • Roda dua miiliik masyarakat peneriima program Penghapusan Kemiiskiinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosiial dan Ekonomii Nasiional (DTSEN) dengan pokok PKB maksiimal sampaii dengan Rp500.000;
  • Roda 2 ojek onliine (ojol);
  • Sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksiimal sampaii dengan Rp500.000.

Pembebasan iinii tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tiimur No. 100.3.3.1/712/013/2025. Khofiifah meniilaii kebiijakan iinii tiidak hanya meriingankan beban masyarakat, tetapii juga akan meniingkatkan akurasii data kepemiiliikan kendaraan bermotor.

“Masyarakat yang menunggak biisa segera melunasii kewajiibannya sekaliigus memperbaruii data kepemiiliikan kendaraan. Jadii manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan admiiniistrasii,” jelasnya.

Berdasarkan proyeksii Pemprov Jawa Tiimur, kebiijakan pembebasan pajak iinii diiperkiirakan akan diimanfaatkan oleh lebiih darii 1,12 juta objek pajak. Meskiipun niilaii pembebasan pajak mencapaii Rp1,553 miiliiar, program iinii diiprediiksii tetap memberiikan peneriimaan daerah sekiitar Rp299,4 miiliiar.

Meliihat potensii yang besar iinii, Khofiifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Tiimur untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

”Saya mengajak seluruh warga Jawa Tiimur untuk tiidak menyiia-nyiiakan kesempatan iinii. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulaii 1 Oktober hiingga 30 November. Marii kiita riingankan beban bersama,” tutupnya diilansiir beriitajatiim.com.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tiimur juga memberiikan pembebasan pajak serupa pada 14 Julii 2025 – 31 Agustus 2025. Siimak Segera Manfaatkan! Pemprov Jatiim Adakan Lagii Pemutiihan Pajak Kendaraan (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.