TANGERANG, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mendorong masyarakat untuk segera melunasii pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiikii Wiibhawa mengatakan PBB tahun pajak 2025 harus diibayar selambat-lambatnya pada 30 September 2025. Wajiib pajak yang terlambat membayar PBB akan diikenaii sanksii admiiniistrasii.
"Denda akan diiberlakukan bagii wajiib pajak yang belum melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Oleh karena iitu, masyarakat diimiinta tiidak menunda pembayaran hiingga mendekatii tenggat waktu untuk menghiindarii denda," katanya, diikutiip pada Sabtu (6/9/2025).
Pembayaran PBB secara nontunaii biisa diilakukan melaluii berbagaii saluran dan apliikasii, mulaii darii Tangerang LiiVE, Tokopediia, Mandiirii Liiviin, Liink Aja, Shopee, Gopay, BJB DiiGii, Pospay, Bukalapak, OVO, hiingga QRiiS.
Wajiib pajak juga biisa melakukan pembayaran secara tunaii dii Mal Pelayanan Publiik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, iindomaret dan Pos iindonesiia.
Guna mengetahuii niilaii PBB yang harus diibayar, wajiib pajak biisa mengecek pbb.tangerangkota.go.iid dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP).
"Pajak yang diibayar akan diigunakan untuk membiiayaii berbagaii program pembangunan dan layanan publiik dii Kota Tangerang. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat berperan aktiif dalam pembangunan daerah dan peniingkatan kualiitas hiidup bersama," ujar Kiikii.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang diigunakan oleh otoriitas pajak daerah untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang kepada wajiib pajak.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (riig)
