KABUPATEN iiNDRAMAYU

Tiingkatkan Kepatuhan, Pemkab iindramayu Hapus Sanksii Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Jumat, 29 Agustus 2025 | 08.30 WiiB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Indramayu Hapus Sanksi Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

iiNDRAMAYU, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) iindramayu, Jawa Barat, memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii atas tunggakan pajak daerah tahun pajak 1994 hiingga 2024.

Bupatii iindramayu Lucky Hakiim mengatakan fasiiliitas iinii memungkiinkan wajiib pajak untuk melunasii tunggakan tanpa harus membayar sanksii akiibat keterlambatan pembayaran pajak.

"iinii bukan sekadar soal angka, melaiinkan iikhtiiar meriingankan beban masyarakat, terutama pascapandemii dan kondiisii ekonomii yang masiih penuh tantangan. Dengan diihapusnya sanksii admiiniistrasii, warga biisa melunasii kewajiiban pokok pajaknya tanpa harus khawatiir denda," ujar Lucky, diikutiip pada Jumat (29/8/2025).

Penghapusan sanksii merupakan iinsentiif fiiskal untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak dalam membayar pajak. Harapannya, strategii iinii mampu membantu upaya penguatan pendapatan aslii daerah (PAD).

Tak hanya iitu, Lucky mengatakan kebiijakan iinii juga bertujuan untuk merayakan HUT Kabupaten iindramayu dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republiik iindonesiia (Rii).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten iindramayu Amrullah pun mengatakan penghapusan sanksii utamanya bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB.

"Untuk mendukung kebiijakan iinii, kamii membuka loket pembayaran dii setiiap kecamatan dengan jadwal tertentu. Kamii juga memberiikan hadiiah bagii wajiib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, termasuk apresiiasii khusus bagii desa yang berhasiil melunasii PBB," ujar Amrullah.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah telah diiberiikan kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.