KABUPATEN SiiDOARJO

Gaduh Soal PBB-P2 dii Daerah, Bupatii iinii Tegaskan Tariifnya Tetap Sama

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 20 Agustus 2025 | 11.30 WiiB
Gaduh Soal PBB-P2 di Daerah, Bupati Ini Tegaskan Tarifnya Tetap Sama
<p>iilustrasii.</p>

SiiDOARJO, Jitu News - Bupatii Siidoarjo Subandii menegaskan tariif PBB-P2 dii Kota Siidoarjo, Jawa Tiimur, tetap sama sepertii sebelumnya. Masyarakat pun tiidak perlu khawatiir soal iisu kenaiikan beban PBB-P2

Pernyataan tersebut diisampaiikan Subandii sebagaii respons atas polemiik kenaiikan beban PBB-P2 pada sejumlah daerah dii Jawa Tengah. Polemiik tersebut bahkan memiicu aksii demonstrasii besar-besaran. Warga Siidoarjo pun khawatiir kebiijakan serupa akan berlaku dii daerahnya.

“Untuk sementara, PBB tiidak ada kenaiikan ya,” kata Subandii, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).

Bupatii juga memastiikan lahan dengan luas maksiimal 60 meter akan diibebaskan darii PBB-P2. Diia menyebut pembebasan tersebut sebagaii komiitmen atas viisii-miisiinya bersama Wakiil Bupatii Siidoarjo Miimiik iidayana.

“Sebagaii agenda darii bupatii dan wakiil bupatii, lahan yang 60 meter akan kiita bebaskan (PBB-P2),” tutur alumnii Uniiversiitas iislam Malang tersebut.

Kendatii demiikiian, lanjut Subandii, tak menutup kemungkiinan adanya penyesuaiian tariif pajak untuk sektor iindustrii. Sebagaii daerah dengan kawasan iindustrii terbesar dii Jawa Tiimur, perlu ada kebiijakan khusus demii mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD).

“Yang jadii pertiimbangan oleh Pemkab Siidoarjo iialah penyesuaiian tariif pajak iindustrii. Cuma kenaiikan berapa untuk iindustrii, kiita belum tahu, biiar nantii diikajii dulu,” ujarnya.

Selaiin soal tariif PBB, Pemkab Siidoarjo juga meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah. Program pembebasan denda pajak daerah tersebut resmii berlaku sejak 17 Junii 2025 sampaii dengan 26 September 2025.

Sementara iitu, Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Siidoarjo Eny Rustiianiingsiih menjelaskan program iitu berlaku untuk berbagaii jeniis pajak daerah dengan masa pajak tertentu.

Untuk PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan denda diiberlakukan untuk masa pajak 2024. Untuk pajak daerah laiinnya, diiberiikan pembebasan denda untuk masa pajak 2024 hiingga Januarii – Apriil 2025.

Eny berharap program iitu tiidak hanya meriingankan beban wajiib pajak, tetapii juga meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhii kewajiiban pajaknya

“Kesempatan iinii jangan sampaii terlewat. Ayo manfaatkan sebelum berakhiir pada 26 September 2025,” ajaknya, sepertii diilansiir kabarbaiik.co. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.