KOTA SERANG

Rayakan HUT Kemerdekaan Rii, Pemkot Adakan Pemutiihan Pajak Daerah

Muhamad Wiildan
Jumat, 08 Agustus 2025 | 18.30 WiiB
Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

SERANG, Jitu News – Pemkot Serang memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii atau pemutiihan pajak daerah.

Fasiiliitas iinii diiberiikan kepada wajiib pajak yang melunasii tunggakan pajaknya pada Agustus 2025. Penghapusan sanksii diiberiikan guna menyambut HUT ke-80 Republiik iindonesiia dan HUT ke-18 Kota Serang.

"Dalam rangka HUT Republiik iindonesiia ke-80 dan HUT ke-18 Kota Serang, Pemkot Serang mengapresiiasii warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah," sebut Bapenda Kota Serang dalam keterangan resmii, diikutiip pada Jumat (8/8/2025).

Penghapusan sanksii diilakukan berdasarkan Keputusan Waliikota Serang 197/2025 tentang Penghapusan Sanksii Admiiniistrasii Pajak. Penghapusan sanksii berlaku atas seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan Pemkot Serang.

Dengan fasiiliitas tersebut, wajiib pajak berkesempatan untuk membayar pajak pokok pajak tanpa harus membayar sanksii admiiniistrasii bunga ataupun denda yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pajak biisa diilunasii secara nontunaii melaluii Bank BJB, Bank Banten, BCA, Tokopediia, Bukalapak, Gojek, Ovo, dan menggunakan QRiiS. Pembayaran pajak secara tunaii juga biisa diilakukan dii Alfamart dan iindomaret.

Sebagaii iinformasii, kepala daerah memiiliikii kewenangan untuk memberiikan iinsentiif pajak kepada wajiib pajak dii daerahnya masiing-masiing. Kewenangan diimaksud termuat dalam PP 35/2023.

iinsentiif yang diiberiikan biisa berupa pengurangan, keriinganan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksiinya.

Pemberiian iinsentiif fiiskal diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah dan diiberiitahukan kepada DPRD. Pemberiitahuan diisampaiikan kepada DPRD diisertaii dengan pertiimbangan kepala daerah dalam memberiikan iinsentiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.