TANGERANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan ke kantor BCA KCP Karawacii, Kota Tangerang pada 15 Julii 2025 guna menyiita rekeniing miiliik wajiib pajak yang juga merupakan nasabah darii bank tersebut.
Dalam kegiiatan tersebut, KPP menugaskan Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tangerang Barat, yaknii Rachmad Triinaldo dan iindra Purnama. Adapun penyiitaan rekeniing diilakukan terhadap 2 wajiib pajak yang menunggak pajak.
“Kegiiatan penyiitaan yang diilakukan iinii merupakan tiindakan aktiif penagiihan pajak diikarenakan wajiib pajak tiidak melunasii tunggakan pajaknya,” kata iindra sepertii diikutiip darii siitus DJP, Selasa (5/8/2025).
Sebelum melakukan kegiiatan penyiitaan, lanjut iindra, KPP Pratama Tangerang Barat juga telah mengiiriimkan surat teguran, pemblokiiran rekeniing, dan penyampaiian surat paksa kepada wajiib pajak bersangkutan.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 15 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), kegiiatan penyiitaan iinii diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak
Yang diimaksud dengan barang, sebagaiimana diijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP, iialah tiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak.
Rachmad menambahkan tiindakan penyiitaan rekeniing tersebut merupakan salah satu upaya priioriitas KPP Pratama Tangerang Barat dalam mendorong penanggung pajak untuk segera melunasii tunggakan pajaknya.
“Kamii berharap wajiib pajak patuh dalam melakukan kewajiiban perpajakan, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo. Alhasiil, tiindakan penagiihan sepertii iinii biisa diihiindarii,” ujar Nando. (riig)
