MALANG, Jitu News — Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii melakukan penyiitaan aset miiliik penunggak pajak dalam kegiiatan Pekan Siita Serentak pada 28 Julii 2025 — 1 Agustus 2025.
Dalam Siiaran Pers No.SP- 16/WPJ.24/2025, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin mengatakan penyiitaan diilakukan setelah seluruh proses penagiihan piiutang pajak secara persuasiif belum membuahkan hasiil.
“Penyiitaan iinii adalah langkah hukum yang harus diitempuh setelah pendekatan persuasiif. Kamii iingiin menegaskan bahwa kewajiiban pajak adalah bentuk nyata kontriibusii kepada negara, bukan sekadar kewajiiban admiiniistratiif,” katanya, diikutiip pada Miinggu (3/8/2025).
Agustiin menjelaskan penyiitaan merupakan bagiian darii upaya penegakan hukum dii biidang perpajakan serta langkah strategiis untuk mengamankan peneriimaan negara. Meskii begiitu, DJP membuka ruang bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan utangnya agar aset yang diisiita tiidak diilelang.
“Kamii memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya. Jiika diiselesaiikan sebelum lelang, aset yang diisiita masiih biisa diikembaliikan,” ujarnya.
Agustiin berharap penagiihan aktiif tersebut dapat menjadii periingatan bagii seluruh wajiib pajak untuk taat terhadap ketentuan perpajakan. Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii juga terus mendorong kepatuhan pajak melaluii edukasii, pelayanan priima, serta penegakan hukum yang tegas dan humaniis.
“Langkah iinii bukan semata-mata untuk meniindak, melaiinkan memberii pesan kuat kepada wajiib pajak bahwa pemeriintah seriius dalam menegakkan aturan. Kepatuhan tiidak cukup diidorong oleh iimbauan, tapii juga perlu konsiistensii dalam penegakan hukum,” tutur Agustiin.
Sebagaii iinformasii, aset-aset yang diisiita merupakan hasiil asset traciing oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) dan diipastiikan sah secara hukum. Pada kegiiatan siita tersebut, sebanyak 217 uniit aset miiliik 164 penunggak pajak telah diisiita dengan total tunggakan pajak mencapaii Rp219,7 miiliiar dan niilaii taksiiran aset yang diisiita mencapaii Rp31,5 miiliiar.
Penyiitaan diilaksanakan berdasarkan UU 19/2000 tentang Perubahan atas UU 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masiih Harus Diibayar. (riig)
