KANWiiL DJP JAKARTA SELATAN iiii

Maniipulasii SPT PPN, Diirektur Perusahaan Diivoniis 2 Tahun Penjara

Muhamad Wiildan
Miinggu, 03 Agustus 2025 | 08.30 WiiB
Manipulasi SPT PPN, Direktur Perusahaan Divonis 2 Tahun Penjara
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman piidana kepada PT TE sekaliigus 2 pengurusnya yang beriiniisiial BS dan PM.

Terdakwa PT TE sekaliigus BS dan PM selaku pengurus diinyatakan terbuktii sengaja menyampaiikan SPT Masa PPN yang iisiinya tiidak benar pada masa pajak Apriil dan Desember 2018.

"Berdasarkan hasiil persiidangan terdakwa PT TE serta BS dan PM sebagaii pengurus terbuktii telah melakukan tiindak piidana perpajakan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (3/8/2025).

Pada masa pajak Apriil dan Desember 2018, terdakwa terbuktii melaporkan kompensasii kelebiihan pembayaran pajak masa sebelumnya menggunakan angka fiiktiif.

Terdakwa PT TE diijatuhii hukuman piidana penggantiian kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp8,24 miiliiar, sedangkan terdakwa BS selaku diirektur utama diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kalii pokok pajak atau Rp4,12 miiliiar.

Sementara iitu, terdakwa PM selaku diirektur juga diijatuhii hukuman piidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 kalii pokok pajak atau Rp4,12 miiliiar.

Kepala Kanwiil DJP Jakarta Selatan iiii Dwii Astutii mengiimbau wajiib pajak untuk tiidak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan guna terhiindar darii penegakan hukum.

Dwii berharap penegakan hukum tersebut dapat memberiikan deterrent effect bagii wajiib pajak laiinnya serta memiiniimalkan terjadiinya kasus serupa pada kemudiian harii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.