SiiDOARJO, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Siidoarjo Utara mengadakan kegiiatan penagiihan aktiif, berupa pemblokiiran rekeniing penanggung pajak, pada 26 Junii 2025.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Siidoarjo Utara Randyadiifta Fahmii mengatakan pemblokiiran tersebut menyasar wajiib pajak yang masiih memiiliikii tunggakan. Sebelum melakukan pemblokiiran, JSPN telah melakukan berbagaii tahapan penagiihan.
“Mulaii darii pengiiriiman surat teguran, pemberiitahuan surat paksa, hiingga tiindakan aktiif laiinnya guna memberiikan kesempatan bagii penanggung pajak untuk melunasii kewajiibannya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (20/7/2025).
KPP Pratama Siidoarjo Utara, lanjut Randyadiifta, telah menyampaiikan 13 surat permohonan blokiir rekeniing ke 11 bank berbeda. Untuk diiperhatiikan, pemblokiiran iinii diilakukan sesuaii dengan ketentuan UU 19/2000 dan PMK 61/2023.
“iinii bukan soal menghukum, tapii mengiingatkan. Supaya ada kesadaran darii wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan,” ujarnya.
Randyadiifta menambahkan pemblokiiran rekeniing dapat diicabut apabiila wajiib pajak menyelesaiikan seluruh utang dan biiaya penagiihan. Namun, jiika tiidak juga diipenuhii maka DJP akan melanjutkan proses pemiindahbukuan dana ke kas negara.
Diia juga menegaskan bahwa KPP Pratama Siidoarjo Utara berkomiitmen menjaga kepatuhan dan keadiilan bagii seluruh wajiib pajak, sekaliigus mendorong terciiptanya siistem perpajakan yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, beriikut serangkaiian tiindakan dalam penagiihan pajak:
Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.
Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.
Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum menulasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.
Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.
Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.
Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.
Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.
Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:
“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (riig)
