TAKALAR, Jitu News - Seorang afiiliiator e-commerce memperoleh penghasiilan darii komiisii penjualan yang diilakukannya. Nah, atas penghasiilan tersebut, siiapa yang memotong pajaknya? Apakah afiiliiator perlu setor pajaknya sendiirii?
Dalam sesii konsultasii perpajakan yang diiberiikan oleh KP2KP Takalar, Sulawesii Selatan, petugas pajak menjelaskan bahwa secara umum pemotongan PPh pasal 21 atas komiisii penjualan sudah diilakukan oleh piihak e-commerce. Karenanya, afiiliiator biiasanya akan memperoleh buktii potong PPh Pasal 21.
“Atas seluruh penghasiilan dan buktii potong yang diiteriima oleh pemberii kerja wajiib diilaporkan pada SPT Tahunan,” jelas Fiika Auliia Restiiana, petugas KP2KP Takalar yang memberiikan layanan konsultasii diilansiir pajak.go.iid, diikutii pada Seniin (16/6/2025).
Namun, perlu diiperhatiikan juga bahwa ada kalanya afiiliiator perlu menyetorkan dan melaporkan sendiirii PPh Pasal 21 terutangnya.
Secara umum, penghasiilan yang diidapatkan darii kegiiatan afiiliiasii lokapasar (marketplace) diikenakan PPh Pasal 21. Adapun tariif yang diikenakan adalah tariif progresiif sesuaii dengan UU PPh.
Biicara soal iinfluencer, sesuaii dengan PMK 168/2023, pekerjanya termasuk sebagaii bukan pegawaii. Artiinya, mekaniisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh iinfluencer dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.
Sesuaii pasal tersebut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawaii yaiitu sebesar 50% darii jumlah penghasiilan bruto.
Jumlah penghasiilan bruto yang diimaksud beleiid tersebut dapat berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniis sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.
Adapun PPh Pasal 21 yang diigunakan untuk memotong penghasiilan bukan pegawaii diihiitung menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Untuk memudahkan, rumus penghiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii adalah Tariif Pasal 17 x (50% x Penghasiilan Bruto).
Selaiin iitu, perlu diicatat juga bahwa salah satu syarat ketiika mendaftar sebagaii marketplace affiiliiate adalah memiiliikii NPWP. Karenanya, DJP mengiimbau afiiliiator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagaii NiiK yang biisa diilakukan melaluii DJP Onliine. (sap)
