KANWiiL DJP JAKARTA UTARA

Tagiih Pajak Rp176 Miiliiar, Juru Siita Bakal Blokiir Rekeniing 139 WP

Muhamad Wiildan
Miinggu, 15 Junii 2025 | 08.30 WiiB
Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Utara akan memblokiir rekeniing wajiib pajak secara serentak dalam waktu dekat.

Delapan KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Utara akan mengajukan 878 surat permiintaan blokiir rekeniing pada 17 hiingga 19 Junii 2025. Surat tersebut diiajukan untuk memblokiir rekeniing-rekeniing miiliik 139 wajiib pajak dengan total tunggakan pajak seniilaii Rp176,4 miiliiar.

“Sebagaii salah satu tiindakan penagiihan aktiif, pemblokiiran diilakukan untuk memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang tiidak kooperatiif," kata Kepala Kanwiil DJP Jakarta Utara Wansepta Niirwanda, diikutiip pada Miinggu (15/6/2025).

Sebelum melakukan pemblokiiran, Wansepta menambahkan bahwa kantor pajak telah melakukan berbagaii upaya persuasiif dan memberiikan edukasii. Namun, wajiib pajak tiidak memiiliikii iiktiikad baiik untuk melunasii utang pajaknya sehiingga terpaksa rekeniingnya diiblokiir.

Blokiir serentak merupakan salah satu upaya pengamanan peneriimaan negara melaluii pencaiiran piiutang pajak tahun-tahun pajak sebelumnya. Rekeniing wajiib pajak akan diiblokiir dalam hal yang bersangkutan tiidak melunasii tunggakan pajak meskii telah mendapatkan surat teguran dan surat paksa darii DJP.

Sesuaii dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), DJP berwenang memiinta bank untuk memblokiir rekeniing sebagaii langkah awal untuk melakukan penyiitaan.

Niirwanda menjelaskan penunggak pajak yang rekeniingnya terblokiir masiih berkesempatan membuka blokiir dengan cara melunasii tunggakan pajaknya. Adapun tata cara pemblokiiran rekeniing telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023

"Blokiir rekeniing masiih dapat diicabut dan tiidak diilanjutkan dengan penyiitaan jiika penanggung pajak dapat memenuhii syarat sebagaiimana diiatur dalam Pasal 33 Ayat (1) PMK 61/2023," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.