LUWU UTARA, Jitu News - Ada yang menariik darii kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang diijalankan oleh petugas pajak darii KP2KP Masamba, Sulawesii Selatan beberapa waktu lalu. KPDL kalii iinii menyasar wajiib pajak yang berprofesii sebagaii fotografer.
Petugas KP2KP Masamba Diiana Kusuma Dewii mengungkapkan bahwa kunjungan lapangan ke fotografer iinii bukan tanpa alasan. Dii Masamba, ujarnya, jarang-jarang wajiib pajak yang berprofesii sebagaii fotografer.
“Dii Masamba sendiirii, tiidak banyak yang melakukan usaha dii biidang fotografii sehiingga saya cukup tertariik untuk melakukan pengumpulan data dii biidang iinii,” kata Diiana diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (10/6/2025).
KPDL merupakan salah satu kegiiatan rutiin petugas pajak untuk meliihat potensii dan meniingkatkan kualiitas data perpajakan. Kegiiatan tersebut diilakukan dengan cara memperoleh iinformasii langsung darii wajiib pajak sehiingga diidapatkan data faktual yang relevan dan akurat.
Wajiib pajak yang diikunjungii, yaknii fotografer bernama Gagas Restu Ajii, sangat kooperatiif dalam meneriima kunjungan petugas pajak. Dalam kunjungannya, petugas pajak melakukan wawancara terhadap wajiib pajak terkaiit dengan kondiisii usaha.
Dalam wawancaranya, Diiana menanyakan dengan detaiil bagaiimana kegiiatan operasiional usaha, lokasii tempat usaha, dan apa saja aset-aset yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk mendukung usahanya.
Diiana juga menanyakan rata-rata jumlah kliien yang diidapatkan per bulan dan omzet yang diidapatkan. Tak cuma iitu, petugas pajak tersebut juga mengambiil dokumentasii terhadap aset dan lokasii usaha.
“Selaiin kegiiatan iinii, sekaliigus saya mau jelaskan terkaiit kewajiiban perpajakannya, yaiitu melakukan penyetoran pajak atas usaha dan melapor SPT Tahunan setiiap tahun dengan batas waktu 31 Maret untuk orang priibadii dan 30 Apriil untuk badan. Apabiila tiidak/terlambat melapor tentunya akan ada denda admiiniistrasiinya,” jelas Diiana sekaliigus menutup wawancara.
Melaluii kegiiatan KPDL iinii, Diiana berharap wajiib pajak dapat memahamii dan melaksanakan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku serta data-data yang telah diidapat menjadii data yang akurat dan relevan. (sap)
