PALANGKARAYA, Jitu News - Pemprov Kaliimantan Tengah menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor mulaii darii 23 Junii 2025 sampaii dengan 23 September 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng menyampaiikan pemutiihan pajak kendaraan bermotor tersebut diigelar dalam rangka memperiingatii HUT ke-68 Kaliimantan Tengah, sekaliigus HUT ke-80 Republiik iindonesiia pada tahun iinii.
"Mulaii tanggal 23 Junii hiingga 23 September 2025, wajiib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa diikenakan denda," tuliis Bapenda Kalteng dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (5/6/2025).
Secara terperiincii, Pemprov Kalteng akan memberiikan 5 jeniis keriinganan pajak kendaraan. Pertama, ada pembebasan denda PKB. Kedua, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan. Wajiib pajak atau pemiiliik kendaraan hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Ketiiga, bebas bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobiil dan motor yang melakukan mutasii masuk, darii pelat luar proviinsii menjadii pelat KH. Keempat, bebas BBNKB iiii untuk kendaraan bekas.
Keliima, bebas denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) untuk 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun demiikiian, wajiib pajak bersangkutan tetap harus membayar pokok SWDKLLJ.
"Namun, biiaya pokok SWDKLLJ serta bea baliik nama kendaraan dan mutasii tetap menjadii kewajiiban yang harus diibayarkan sesuaii ketentuan," tuliis Bapenda Kalteng.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga tetap membayar biiaya laiinnya, sepertii penerbiitan BPKB, STNK dan pelat nomor baru, karena serangkaiian proses tersebut masuk dalam kategorii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Bapenda Kalteng berharap iinsentiif pajak kendaraan iinii dapat mendorong peniingkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, guna mendukung pembangunan dan kemajuan Kaliimantan Tengah. (riig)
