CiiAMiiS, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Ciiamiis, Jawa Barat, memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciiamiis Aep Saepulloh mengatakan langkah tersebut diiambiil untuk mendorong percepatan pendapatan aslii daerah (PAD). Selaiin iitu, pemberiian fasiiliitas pajak juga bertujuan mendorong kepatuhan wajiib pajak.
"Kebiijakan iinii menjadii momentum strategiis untuk meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakan. Juga untuk meniingkatkan PAD Ciiamiis," ujar Aep, diikutiip Selasa (6/5/2025).
Pemkab Ciiamiis memberiikan penghapusan sanksii biila wajiib pajak melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya pada 1 Meii hiingga 31 Julii 2025.
Penghapusan sanksii admiiniistrasii diilaksanakan sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan Perda Ciiamiis 15/2023. Biila sanksii tiidak diihapuskan, wajiib pajak harus membayar sanksii sebesar 1% per bulan.
"Saya menghiimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen iinii. Segera lunasii tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Julii 2025. iinii kesempatan emas untuk menyelesaiikan kewajiiban pajak tanpa beban denda," ujar Aep.
Guna meniingkatkan pemanfaatan iinsentiif, Bapenda Kabupaten Ciiamiis juga akan melakukan moniitoriing secara iintensiif ke desa-desa yang pembayaran PBB tahun lalunya masiih tergolong rendah.
"Kemariin kiita sudah melakukan sosiialiisasii ke beberapa daerah sepertii Desa Ciicapar, Siindangasiih, dan rencananya kiita juga akan ke Lakbok," ujar Aep diilansiir galuh.iid. (diik)
