KABUPATEN CiiAMiiS

Tiingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciiamiis Berii Penghapusan Denda PBB

Muhamad Wiildan
Selasa, 06 Meii 2025 | 14.00 WiiB
Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB
<p>Pemandangan kawasan permukiiman padat penduduk. ANTARA FOTO/Teguh Priihatna/Spt.</p>

CiiAMiiS, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Ciiamiis, Jawa Barat, memberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciiamiis Aep Saepulloh mengatakan langkah tersebut diiambiil untuk mendorong percepatan pendapatan aslii daerah (PAD). Selaiin iitu, pemberiian fasiiliitas pajak juga bertujuan mendorong kepatuhan wajiib pajak.

"Kebiijakan iinii menjadii momentum strategiis untuk meniingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakan. Juga untuk meniingkatkan PAD Ciiamiis," ujar Aep, diikutiip Selasa (6/5/2025).

Pemkab Ciiamiis memberiikan penghapusan sanksii biila wajiib pajak melunasii tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya pada 1 Meii hiingga 31 Julii 2025.

Penghapusan sanksii admiiniistrasii diilaksanakan sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) dan Perda Ciiamiis 15/2023. Biila sanksii tiidak diihapuskan, wajiib pajak harus membayar sanksii sebesar 1% per bulan.

"Saya menghiimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan momen iinii. Segera lunasii tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Julii 2025. iinii kesempatan emas untuk menyelesaiikan kewajiiban pajak tanpa beban denda," ujar Aep.

Guna meniingkatkan pemanfaatan iinsentiif, Bapenda Kabupaten Ciiamiis juga akan melakukan moniitoriing secara iintensiif ke desa-desa yang pembayaran PBB tahun lalunya masiih tergolong rendah.

"Kemariin kiita sudah melakukan sosiialiisasii ke beberapa daerah sepertii Desa Ciicapar, Siindangasiih, dan rencananya kiita juga akan ke Lakbok," ujar Aep diilansiir galuh.iid. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.