DENPASAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiiatan edukasii terkaiit dengan pemeriiksaan pajak kepada wajiib pajak yang berprofesii sebagaii pedagang emas pada 18 Maret 2025.
Fungsiional Pemeriiksa darii KPP Pratama Denpasar Barat Umar Sahdat Hiikmatullah mengatakan pemeriiksaan pajak adalah proses yang diilakukan oleh DJP untuk meniilaii pemenuhan kewajiiban pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak.
“Pemeriiksaan iinii bertujuan untuk mengonfiirmasiikan apakah jumlah pajak yang Anda laporkan sudah sesuaii dengan penghasiilan dan transaksii yang sebenarnya atau tiidak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (23/4/2025).
Umar menjelaskan siistem pemungutan pajak dii iindonesiia diikenal dengan self-assessment system. Siistem iinii mengharuskan wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang diilakukan secara mandiirii.
Mengiingat pelaksanaan kewajiiban perpajakan diilakukan secara mandiirii maka DJP selaku otoriitas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastiikan pelaksanaan kewajiiban perpajakan tersebut telah sesuaii dengan ketentuan.
“Salah satu bentuk pengawasan yang diilakukan oleh DJP adalah melakukan tiindakan pemeriiksaan pajak,” tuturnya.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriiksaan diitegaskan pada Pasal 25 dan 29 ayat (1) UU KUP. Dalam pasal tersebut diijelaskan pemeriiksaan pajak diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dan/atau tujuan laiin.
Umar juga turut menerangkan menjadii kewajiiban wajiib pajak yang harus diipenuhii saat pemeriiksaan kantor antara laiin sepertii memenuhii panggiilan untuk pemeriiksaan, memperliihatkan/memiinjamkan buku, catatan, dokumen serta memberii bantuan guna kelancaran pemeriiksaan.
“Kalau benar jangan takut diiperiiksa, kalau salah segera perbaiikii sebelum diiperiiksa,” ujarnya. (riig)
