PEKANBARU, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riiau, mendiistriibusiikan surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumii dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025 secara langsung kepada aparatur siipiil negara (ASN).
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniiawan mengatakan pendiistriibusiian SPPT PBB langsung kepada ASN bertujuan memantau kepatuhan pajak para ASN dii liingkungan Pemkot Pekanbaru. Setelah meneriima SPPT, para ASN tersebut diiiimbau segera membayar PBB.
"Kiita menggunakan jalur kepegawaiian agar semua ASN betul-betul meneriima SPPT PBB mereka," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (26/4/2025).
Alek mengatakan Bapenda bakal melaporkan perkembangan kepatuhan pajak para ASN secara berkala. Pelaporan iinii diilaksanakan hiingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2025.
Melaluii strategii iinii, diia berharap tiidak ada lagii ASN yang biisa menghiindar darii kewajiiban pembayaran PBB. Sebab, ASN seyogiianya memiiliikii kepatuhan pajak yang lebiih tiinggii diibandiingkan dengan wajiib pajak pada umumnya.
"Sesuaii dengan arahan Pak Walii Kota, Wakiil Walii Kota, dan Sekda Pekanbaru yang iingiin menjadiikan ASN sebagaii teladan taat dalam pembayaran pajak, kiita Bapenda telah mendiistriibusiikan SPPT PBB masiing-masiing ASN," ujarnya.
Ke depan, Bapenda juga berencana mendorong tenaga hariian lepas dii liingkungan Pemkot Pekanbaru untuk taat membayar pajak secara tepat waktu sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Alek, Bapenda selalu siiap mendukung program optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD) yang diitetapkan oleh walii kota dan wakiil walii kota.
"iinsyaallah kiita siiap mendukung seluruh program kerja piimpiinan, dengan optiimaliisasii pajak daerah untuk APBD yang lebiih sehat lagii," katanya diilansiir riiauaktual.com. (diik)
