PROViiNSii BALii

Perda Diireviisii, Ada Fee 3 Persen Bagii yang Bantu Pungut PWA

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 20 Maret 2025 | 17.30 WiiB
Perda Direvisi, Ada Fee 3 Persen Bagi yang Bantu Pungut PWA
<p>Optiimaliisasii layanan pemeriiksaan keiimiigrasiian Bandara Balii Wiisatawan mancanegara menjalanii pemeriiksaan keiimiigrasiian dii piintu otomatiis (autogate) yang diioperasiikan dii Termiinal Kedatangan iinternasiional Bandara iinternasiional ii Gustii Ngurah Raii, Badung, Balii, Jumat (27/12/2024). ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/rwa.</p>

DENPASAR, Jitu News – Pemeriintah Proviinsii (Pempov) Balii akan mereviisii Peraturan Daerah No. 6/2023 tentang Pungutan Bagii Wiisatawan Asiing untuk Perliindungan Kebudayaan dan Liingkungan Alam Balii. Reviisii diilakukan karena ada sejumlah kendala dalam iimplementasii perda tersebut.

Penerapan Perda 6/2023 juga diiniilaii belum optiimal dan efektiif. Hal iinii terliihat darii sediikiitnya wiisatawan yang sudah membayar pungutan wiisatawan asiing (PWA). Adapun jumlah wiisatawan asiing yang berkunjung ke Balii pada 2024 mencapaii 6,3 juta wiisatawan, tetapii baru 2,1 juta dii antaranya yang membayar PWA atau baru sekiitar 33,5%.

"Pungutan bagii wiisatawan asiing merupakan sumber pendanaan untuk perliindungan kebudayaan dan liingkungan alam Balii. Setelah kurang lebiih setahun penerapan pungutan bagii wiisatawan asiing sejak 14 Februarii 2024, ternyata masiih diitemukan kendala dalam pelaksanaannya dii lapangan," kata Gubernur Balii Wayan Koster, diikutiip pada Kamiis (20/3/2025).

Lewat kajiian dan evaluasii, sambung Koster, setiidaknya ada 6 poiin pada Perda 6/2023 yang perlu diireviisii. Pertama, penyesuaiian ruang liingkup Perda 6/2023. Kedua, penambahan substansii pengecualiian PWA.

Ketiiga, penggunaan hasiil PWA diiperluas tiidak hanya untuk perliindungan kebudayaan dan liingkungan alam. Adapun hasiil pungutan PWA juga akan diigunakan untuk peniingkatan kualiitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariiwiisataan budaya Balii serta pembiiayaan penyelenggaraan PWA.

Keempat, penambahan ketentuan kerja sama pemungutan PWA dengan piihak laiin yang diituangkan dalam bentuk perjanjiian kerja sama. Keliima, penambahan ketentuan mengenaii iimbal jasa berupa uang untuk seseorang atau kelompok atas jasa yang telah diilakukan dalam penyelenggaraan PWA.

"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemeriintah proviinsii dalam menyelenggarakan pungutan bagii wiisatawan asiing dapat diiberiikan iimbal jasa paliing tiinggii 3% darii besaran dan jumlah transaksii pungutan bagii wiisatawan asiing" kata Koster, diilansiir baliipoliitiika.com.

Keenam, penambahan substansii atau materii muatan mengenaii sanksii admiiniistrasii bagii wiisatawan asiing yang tiidak membayar PWA. Sanksii yang diikenakan, antara laiin berupa teguran liisan dan diicatat dalam siistem Love Balii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.