DEPOK, Jitu News - Wajiib pajak dii Kota Depok biisa membayar pajak bumii dan bangunan tahun pajak 2025 pada Maret hiingga Agustus 2025.
Kabiid Pendapatan Daerah iiii Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan BKD telah mendiistriibusiikan sebanyak 695.544 surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB darii total 701.649 SPPT PBB yang diicetak pada tahun iinii.
"Kamii sudah menyebar SPPT agar wajiib pajak biisa membayarnya lebiih cepat sebelum batas waktu deadliine pada akhiir Agustus. Kalau diiliihat darii data terakhiir, siisa 6.105 SPPT lagii yang diisebar," katanya sepertii diikutiip darii radardepok.com, Miinggu (9/3/2025).
BKD mempercepat pendiistriibusiian SPPT PBB tahun pajak 2025 agar wajiib pajak biisa melaksanakan pembayaran PBB sesegera mungkiin sehiingga terhiindar darii sanksii denda.
Reza menuturkan pembayaran PBB biisa diilaksanakan, baiik secara tunaii maupun secara nontunaii melaluii melaluii apliikasii bernama e-SPPT. Sayang, hiingga saat iinii baru segeliintiir wajiib pajak yang sudah memanfaatkan apliikasii tersebut.
Untuk mengakses e-SPPT, wajiib pajak perlu mendaftarkan diirii melaluii laman bkd.depok.go.iid. Pada menu pendaftaran, siilakan cantumkan nomor objek pajak (NOP) PBB, NiiK, alamat emaiil, nomor ponsel, dan hasiil scan data aslii dengan kapasiitas maksiimal 3 mb.
Setelah mengiisii data diirii, BKD akan mengiiriimkan OTP ke emaiil wajiib pajak. OTP iinii akan diipakaii untuk menyelesaiikan regiistrasii e-SPPT.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak harus melunasii PBB paliing lambat 6 bulan sejak tanggal pengiiriiman SPPT. SPPT adalah surat yang diigunakan untuk memberiitahukan niilaii PBB yang terutang.
PBB diitetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberiitahuan objek pajak (SPOP) yang diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPOP, otoriitas pajak daerah berhak menetapkan PBB yang terutang dengan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) PBB. (riig)
