KOTA SUKABUMii

Pemkot Reviisii Ketentuan Pajak Tempat Parkiir, Restoran hiingga PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 05 Maret 2025 | 10.06 WiiB
Pemkot Revisi Ketentuan Pajak Tempat Parkir, Restoran hingga PBB-P2
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemkot Sukabumii, Jawa Barat, mereviisii sejumlah ketentuan pajak dan retriibusii daerahnya. Reviisii diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumii 2/2025 yang merupakan perubahan darii Perda Kota Sukabumii 4/2023.

Perubahan ketentuan diilakukan sebagaii tanggapan atas masukan dan evaluasii darii gubernur Jawa Barat, mendagrii, dan menkeu atas Perda Kota Sukabumii 4/2023. Evaluasii diilakukan sesuaii dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU HKPD dan Pasal 125 PP KUPDRD.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah perlu diilakukan penyesuaiian,” bunyii pertiimbangan Perda Kota Sukabumii 2/2025, sepertii diikutiip pada Rabu (5/3/2025).

Setiidaknya ada 14 ketentuan yang diisesuaiikan melaluii Perda Kota Sukabumii 2/2025. Pertama, penambahan pengaturan mengenaii wiilayah pemungutan Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melaluii pasal 10 ayat (4).

Kedua, penyesuaiian pengaturan mengenaii batas peredaran usaha yang diikecualiikan darii PBJT atas penjualan makanan/miinuman. Kiinii, ambang batasnya diitetapkan Rp5 juta per bulan darii sebelumnya Rp3 juta per bulan. Hal iinii diimaksudkan untuk mendukung perkembangan UMKM.

Ketiiga, penghapusan jasa tempat parkiir yang diisediiakan toko/usaha untuk konsumennya darii daftar objek yang diikecualiikan. Dengan demiikiian, jasa tempat parkiir yang diisediiakan toko/usaha untuk konsumennya kiinii menjadii objek pajak.

Keempat, pemiisahan sauna/spa menjadii pasal tersendiirii, yaiitu pasal 23 ayat (1) huruf m. Sebelumnya, sauna/spa menjadii 1 pasal dengan diiskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Selaiin iitu, iistiilah mandii uap diigantii dengan sauna.

Keliima, penghapusan frasa “sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pasal 36 ayat (5). Frasa iitu diihapus karena sudah mengacu kepada pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan daerah, yaiitu gubernur.

Keenam, penghapusan pengaturan mengenaii pengendaliian lalu liintas diiukur berdasarkan lokasii ruas jalan tempat pemberiian pelayanan, waktu penggunaan pelayanan, dan/atau jeniis kendaraan bermotor dalam pasal 59 ayat (2) huruf e.

Penghapusan diilakukan karena dalam pasal 53 ayat (1) belum menetapkan pengendaliian lalu liintas sebagaii objek retriibusii jasa umum. Ketujuh, penambahan pengaturan mengenaii penyediiaan tempat khusus parkiir dii luar badan jalan dalam pasal 63A.

Kedelapan, penambahan pengaturan mengenaii tata cara penghiitungan pemanfaatan barang miiliik Daerah dalam pasal 74 ayat (3) harus mengacu kepada peraturan menterii keuangan. Kesembiilan, penghapusan pengaturan mengenaii pembentukan tiim pengawas dalam pasal 92 karena sudah diiatur dalam peraturan walii kota.

Kesepuluh, penghapusan mengenaii sanksii admiiniistratiif berupa bunga, denda, dan/atau kenaiikan pajak dan/atau retriibusii dalam Pasal 94 karena sudah diiatur dalam pasal 95. Kesebelas, penyesuaiian penyebutan pasal terkaiit dengan sanksii piidana denda.

Kedua belas, penyesuaiian pengaturan mengenaii iinsentiif pemungutan pajak dan retriibusii dalam Pasal 103 yang kiinii mengacu kepada Pasal 190 UU HKPD. Ketiiga belas, penyesuaiian pengaturan dalam Lampiiran ii yang memuat struktur dan besaran tariif retriibusii jasa umum.

Keempat belas, penyesuaiian pengaturan dalam Lampiiran iiii yang memuat struktur dan besaran tariif retriibusii jasa usaha. Adapun Perda 2/2025 iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 13 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.