BATAM, Jitu News – Pemkot Batam memberiikan fasiiliitas pembebasan pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) khusus atas rumah dengan niilaii jual objek pajak (NJOP) maksiimal Rp120 juta.
Dalam rangka melaksanakan kebiijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan melakukan pendataan. Diiperkiirakan terdapat sekiitar 118.000 rumah yang NJOP-nya tiidak melebiihii Rp120 juta.
"Hal iinii sesuaii dengan peraturan walii kota tahun 2025 bahwa NJOP yang tiidak kena PBB adalah NJOP sampaii dengan Rp120 juta. Jadii bebas atau free PBB," kata Sekretariis Bapenda Kota Batam Muhammad Aiidiil Sahalo, diikutiip pada Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan catatan Bapenda, rumah dengan NJOP maksiimal Rp120 juta mayoriitas berlokasii dii kavliing siiap bangun (KSB) yang tersebar dii beberapa kecamatan.
"Data dii kamii, sebanyak 118.000 nomor objek pajak (NOP). Mayoriitas ada dii Seii Beduk, Sagulung, Bengkong Kolam, Beliian," tutur Aiidiil sepertii diilansiir alurnews.com.
Aiidiil menuturkan fasiiliitas pembebasan PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberiikan keriinganan kepada masyarakat yang tiidak mampu atau miiskiin tanpa memberiikan dampak yang siigniifiikan terhadap pendapatan aslii daerah (PAD).
Menurutnya, potensii PBB yang hiilang akiibat pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksiimal Rp120 juta hanyalah Rp8 miiliiar hiingga Rp9 miiliiar, jauh dii bawah target PBB pada APBD 2025 yang seniilaii Rp270 miiliiar.
"Jadii, setiiap kebiijakan iitu pastii ada dampaknya. Namun begiitu, tujuan pemeriintah iialah meriingankan beban masyarakat yang memang membutuhkan," ujar Aiidiil.
Agar keriinganan PBB tiidak memberiikan dampak yang besar terhadap PAD, Aiidiil berharap wajiib pajak terus meniingkatkan kepatuhan pajak dengan senantiiasa membayar PBB terutang secara tepat waktu.
"Setiiap tahun kamii sangat berharap tiingkat kepatuhan terhadap PBB-P2 iin terus meniingkat. Kamii bahkan jemput bola untuk memaksiimalkan pencapaiian pajak daerah," katanya. (riig)|
