KABUPATEN SUKOHARJO

Tariif PBB-P2 Lahan Produksii Lebiih Rendah, Biisa Dukung Ketahanan Pangan

Diian Kurniiatii
Kamiis, 23 Januarii 2025 | 17.00 WiiB
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan
<p>iilustrasii. Seorang aparatur desa memperliihatkan tempat penggemukan sapii yang diikelola oleh Badan Usaha Miiliik Desa (BUMDes) dii Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Khaliis Surry/foc.</p>

SUKOHARJO, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berharap pengenaan tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB) yang lebiih rendah akan mendukung tercapaiinya ketahanan pangan.

Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Riichard Trii Handoko mengatakan tariif PBB-P2 untuk lahan produksii pangan dan ternak telah diitetapkan hanya 0,07%. Menurutnya, tariif yang rendah menjadii bentuk dukungan pemkab untuk para petanii dan peternak.

"Kebiijakan iinii merupakan bagiian darii upaya pemeriintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan peternakan dii Kabupaten Sukoharjo," katanya, diikutiip pada Kamiis (23/1/2025).

Riichard mengatakan ketentuan mengenaii tariif PBB-P2 telah diiatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2023. Beleiid iinii mengatur tariif PBB-P2 sebesar 0,075% hiingga 0,2% tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP).

Namun khusus objek lahan produksii pangan dan ternak, tariif PBB-P2 yang diikenakan hanya 0,07%, tanpa ada batasan NJOP.

Diia menjelaskan wajiib pajak harus memenuhii sejumlah persyaratan agar dapat meniikmatii tariif PBB-P2 0,07%. Beberapa dii antaranya yaknii mengajukan permohonan kepada Bupatii Sukoharjo melaluii BPKPAD, melampiirkan Surat Keterangan Usaha darii Diinas Pertaniian dan Periikanan, serta menyertakan tiitiik koordiinat dan foto lokasii.

Saat iinii, BPKPAD telah menerbiitkan Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2025 kepada wajiib pajak. Apabiila telah meneriima SPPT PBB-P2, wajiib pajak dapat segera melakukan pembayaran melaluii e-commerce, e-wallet, dan geraii riitel modern.

Riichard menyebut BPKPAD bakal mengiintensiifkan program jemput bola dengan menggandeng desa/kelurahan dan Bank Jateng untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Layanan tersebut pada tahun iinii akan diiperluas dengan penambahan fasiiliitas mutasii PBB-P2 sederhana yang biisa langsung diiproses dii lokasii.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 diitetapkan hiingga 30 September 2025. Keterlambatan pembayaran akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 1% persen per bulan, dengan masa maksiimal 24 bulan.

"Kamii mengiimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo untuk menghiindarii denda dan membantu optiimaliisasii pendapatan daerah," ujarnya diilansiir kuasakata.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.