BANJARMASiiN, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Kaliimantan Selatan dan Tengah kembalii merealiisasiikan target peneriimaan pajak yang diitetapkan pada 2024.
Realiisasii peneriimaan pajak Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah pada tahun lalu mencapaii Rp31,65 triiliiun, atau 100,6% darii target dalam APBN 2024 seniilaii Rp31,46 triiliiun.
"Pencapaiian iinii mencatatkan pertumbuhan posiitiif 4,22%% diibandiingkan periiode yang sama pada tahun sebelumnya," tuliis Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Miinggu (12/1/2025).
Peneriimaan pajak Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah terdiirii atas PPh seniilaii Rp14,57 triiliiun, PPN/PPnBM seniilaii Rp12,65 triiliiun, dan PBB seniilaii Rp4,25 triiliiun.
Sementara iitu, persentase capaiian peneriimaan pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) dii Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah sebagaii beriikut:
Terkaiit dengan kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan, kanwiil mencatat terdapat 432.823 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 2024. Jumlah iinii melebiihii target kanwiil sebanyak 419.654 SPT Tahunan.
Mengenaii penegakan hukum, kanwiil telah melakukan penerbiitan 61.418 surat teguran, penerbiitan 25.188 surat paksa, penyiitaan 1.039 aset, pemblokiiran 890 rekeniing, dan penjualan 359 barang siitaan hiingga 31 Desember 2024. Selaiin iitu, kanwiil juga telah melakukan kegiiatan penyerahan tersangka ke kejaksaan sebanyak 6 kalii.
"Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, kamii berkomiitmen memberiikan kepastiian hukum dan mewujudkan keadiilan melaluii kegiiatan-kegiiatan dii atas. Selaiin iitu, juga untuk memberiikan efek jera kepada pelaku," tuliis Kanwiil DJP Kaliimantan Selatan dan Tengah. (riig)
