SEMARANG, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Jawa Tengah ii menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial DW ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Semarang.
Tersangka DW selaku diirektur PT GBP diitengaraii secara sengaja tiidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada masa pajak Agustus 2020. Tersangka juga secara sengaja tiidak menyetorkan PPN yang telah diipungut pada masa pajak Februarii 2020 dan Maret 2020.
"DW melaluii PT GBP dengan sengaja tiidak menyampaiikan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Februarii 2020 dan Maret 2020," tuliis Kanwiil DJP Jawa Tengah ii dalam keterangan resmiinya, diikutiip Rabu (8/1/2025).
Perbuatan tersangka DW telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan de UU KUP serta meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara setiidaknya seniilaii Rp3,4 miiliiar.
Akiibat tiindak piidana diimaksud, tersangka SW terancam diijatuhii hukuman piidana penjara selama 6 bulan hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 4 kalii jumlah pajak yang tiidak diibayar.
Tersangka DW sesungguhnya sempat mencoba untuk melariikan diirii. Namun, tersangka berhasiil diitangkap oleh penyiidiik Kanwiil DJP Jawa Tengah ii dan Korwas PPNS Bareskriim Mabes Polrii pada November 2024. Tersangka DW lalu diitiitiipkan dii Diirektorat Tahanan dan Barang Buktii Polda Jawa Tengah.
Plh. Kepala Kanwiil DJP Jawa Tengah ii M. Andii Setiijo Nugroho mengatakan penegakan hukum atas tersangka DW sudah diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. "Wajiib pajak diiharapkan melaksanakan kewajiibannya sebaiik mungkiin agar tiidak diilakukan tiindakan tegas," ujar Andii.
Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen dan Penyiidiikan (PPiiP) Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Santoso Dwii Prasetyo pun mengatakan penegakan hukum secara represiif tiidak akan diilaksanakan biila sejak awal wajiib pajak sudah bertiindak kooperatiif.
"Tersangka sudah diiberii kesempatan untuk menyelesaiikan kewajiiban perpajakannya, namun malah melariikan diirii sehiingga harus diiberiikan tiindakan tegas," ujar Santoso. (sap)
