BANDUNG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan kegiiatan edukasii pajak dengan tema Bayar Pajak dii Coretax melaluii mediia sosiial pada 17 Desember 2024.
Penyuluh pajak darii KPP Madya Dua Bandung Susanto dan Sucii menjelaskan proses biisniis (probiis) dalam pembayaran pajak dii apliikasii coretax, termasuk fiitur-fiitur baru sepertii deposiit pajak dan biilliing multii akun dalam memenuhiin kewajiiban pembayaran pajak terutang.
“Pajak kiita iibaratkan sebagaii darah dalam tubuh. Begiitu pentiing dan krusiial untuk mengaliirkan nutriisii ke seluruh tubuh. Begiitu pula pajak, pembayaran pajak yang diilakukan kawan pajak bermanfaat untuk keberlangsungan negara,” kata Susanto diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (26/12/2024).
Sementara iitu, Sucii menguraiikan proses biisniis pembayaran pajak setelah berlakunya apliikasii coretax. Diia menyatakan proses pembayaran dan pelaporan pajak nantiinya menjadii satu rangkaiian saat coretax berlaku.
“Nantii dii coretax, proses pembayaran dan pelaporan pajak iitu akan menjadii satu rangkaiian. Artiinya proses diiawalii dengan mengiisii SPT dahulu,” tuturnya.
Jiika SPT ternyata kurang bayar, piiliih menu Bayar dan Lapor. Nantii, kode biilliing atas SPT tersebut akan otomatiis ter-generate oleh siistem. Lalu, ketiika sudah melakukan pembayaran ke bank dan sudah masuk ke peneriimaan negara, wajiib pajak otomatiis sudah melaporkan SPT.
Sucii juga mengiimbau wajiib pajak untuk berkonsultasii secara langsung ke layanan helpdesk yang tersediia dii Kantor Pajak atau secara mandiirii pada tautan https://s.iid/PSiiAP459 apabiila masiih belum memahamii terkaiit dengan coretax system.
Sebagaii iinformasii, coretax akan diigunakan sebagaii sarana pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak mulaii 1 Januarii 2025. DJP juga sudah melakukan ujii coba coretax dii seluruh kanwiil sejak 16 Desember 2024. (riig)
