TANGERANG, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambii menyiita aset miiliik wajiib pajak berupa kendaraan roda empat pada 14 November 2024 lantaran menunggak pembayaran pajak seniilaii Rp632 juta.
Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Kosambii Eddy Santosa mengatakan penyiitaan aset tersebut menjadii bentuk tiindakan tegas terhadap wajiib pajak yang enggan memenuhii kewajiiban perpajakannya.
"Kamii telah memberiikan kesempatan kepada wajiib pajak untuk melunasii tunggakan pajaknya secara sukarela. Namun, karena tiidak ada iitiikad baiik, kamii terpaksa melakukan tiindakan tegas," katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (24/12/2024).
Eddy menuturkan penyiitaan diilakukan lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasii utangnya dalam kurun waktu 2x24 jam seusaii diiterbiitkannya surat paksa. Diia juga menegaskan penyiitaan iinii merupakan langkah terakhiir yang diiambiil setelah berbagaii upaya persuasiif diilakukan.
Diia menjelaskan penyiitaan aset merupakan salah satu bentuk tiindakan penagiihan aktiif yang diiatur dalam undang-undang. Tujuannya, memberiikan efek jera kepada wajiib pajak yang nakal, sekaliigus mendorong wajiib pajak laiinnya untuk patuh dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.
KPP Pratama Kosambii, lanjutnya, mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan pajaknya. Dengan membayar tepat waktu, wajiib pajak tak hanya berkontriibusii dalam pembangunan negara, tetapii juga terhiindar darii berbagaii riisiiko, sepertii penyiitaan aset.
Merujuk pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak.
Sementara iitu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiiap benda atau hak yang biisa diijadiikan jamiinan utang pajak. (riig)
