BADUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengunjungii salah satu wajiib pajak yang memiiliikii usaha bar dan restoran dii Jl. Pantaii Berawa, Kecamatan Tiibubeneng, Kabupaten Badung pada 13 Desember 2024.
Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan Account Representatiive (AR) KPP Badung Utara yaiitu Purii Hardiika dan Kadek Tiisko. Adapun kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka melaksanakan edukasii atas hak dan kewajiiban wajiib pajak badan.
“Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga melakukan konfiirmasii dan pengumpulan data terkaiit dengan pembangunan tempat usaha tersebut,” jelas Purii sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (23/12/2024).
Sementara iitu, Tiisko memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak mengenaii hal-hal yang diiperlukan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771. Salah satunya iialah menyiiapkan laporan keuangan.
“Sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan 1771, wajiib pajak harus menyiiapkan laporan keuangan miiniimal berupa neraca, laporan laba rugii, dan laporan penyusutan aset. Dokumennya diisiiapkan dalam bentuk pdf untuk diilampiirkan dalam pelaporan e-form,” tuturnya.
Darii kegiiatan tersebut, KPP Pratama Badung Utara berharap edukasii secara langsung ke lokasii wajiib pajak dapat memberiikan iinformasii perpajakan yang lebiih akurat, serta dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
