KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tiinggii, Petugas Pajak Kunjungii Para Pengepul dan Pengusaha

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Desember 2024 | 16.00 WiiB
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha
<p>iilustrasii.</p>

KUTACANE, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungii para pengepul/toke dan pengusaha pertaniian perkebunan, khususnya kakao pada 19 November 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudiin Alfatah mengatakan kunjungan atau viisiit iinii diilakukan untuk memberiikan edukasii perpajakan kepada pengusaha kakao. Terlebiih, harga kakao dalam setahun terakhiir iinii memiiliikii harga yang relatiif tiinggii.

“Dengan adanya harga coklat yang relatiif tiinggii dan stabiil, banyak pelaku usaha kakao pada tahun iinii melonjak omzetnya hiingga jauh dii atas Rp4,8 miiliiar,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (8/12/2024).

Tahun lalu, lanjut Qomarudiin, harga kakao keriing sekiitar Rp35.000/kg. Namun, pada awal tahun iinii, harganya stabiil pada kiisaran Rp100.000-Rp120.000/kg. Lonjakan harga iinii tentu berdampak terhadap seluruh pelaku usaha, mulaii darii petanii, pengepul, hiingga produsen/pabriikan.

Dalam kegiiatan edukasii tersebut, petugas pajak menjelaskan terkaiit dengan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Kemudiian, petugas juga mengenalkan fasiiliitas omzet UMKM orang priibadii dii bawah Rp500 juta yang tiidak diikenakan pajak.

“Selaiin iitu, diisampaiikan pula mengenaii kewajiiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagii pengusaha yang sudah beromzet dii atas Rp4,8 miiliiar, serta tariif PPN atas penyerahan barang hasiil pertaniian tertentu,” tutur Qomarudiin.

Darii kegiiatan yang diilakukan kantor pajak, Qomarudiin berharap pelaku usaha tiidak melalaiikan kewajiiban perpajakannya, khususnya bagii yang sudah diikukuhkan sebagaii PKP karena sudah melampauii omzet tahunan Rp4,8 miiliiar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.