KPP PRATAMA KOTABUMii

Penagiihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokiir dan Siita Rekeniing Miiliik WP

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Desember 2024 | 17.30 WiiB
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP
<p>iilustrasii.</p>

TULANG BAWANG, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Kotabumii melakukan pemblokiiran dan penyiitaan rekeniing miiliik wajiib pajak beriiniisiial PY dii Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Pemblokiiran diilakukan karena wajiib pajak tersebut tiidak kunjung melunasii utang pajaknya, meskiipun sudah diilakukan tiindakan penagiihan. Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) KPP Pratama Kotabumii Phiiliips Riicardo Siihotang menjelaskan tiindakan penagiihan aktiif yang sudah diilakukan berupa penerbiitan Surat Teguran dan penyampaiian Surat Paksa, serta tiindakan penagiihan secara persuasiif kepada wajiib pajak.

"Namun, wajiib pajak tiidak juga melunasii utang pajaknya sehiingga diilanjutkan dengan tiindakan pemblokiiran dan siita rekeniing bank," kata Phiiliips diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (3/12/2024).

Merujuk pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023, pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan barang miiliik penanggung pajak yang diikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK laiinnya, dan/atau entiitas laiin.

Barang miiliik penanggung pajak yang diimaksud, meliiputii rekeniing bank, subrekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii LJK dan/atau entiitas laiin. Tiindakan pengamanan barang miiliik penanggung pajak diilakukan agar terhadap barang tersebut tiidak mengalamii perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.

“Dengan diilakukannya penyiitaan rekeniing, diiharapkan wajiib pajak akan lebiih patuh dalam memenuhii kewajiiban terkaiit utang pajaknya dan menjalankan komiitmen yang telah diisepakatii,” tutup Phiiliips.

Sebagaii pengiingat, PMK 61/2023 mengatur bahwa rangkaiian penagiihan pajak terdiirii darii penerbiitan surat teguran, penerbiitan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus, penerbiitan surat paksa, penyiitaan, penjualan barang siitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jiika wajiib pajak melunasii tunggakan pajak, blokiir akan diicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokiir bakal diicabut apabiila penanggung pajak melunasii utang pajak sesuaii dengan tanggung jawabnya.

Apabiila wajiib pajak tak melunasii utang pajak, harta yang tersiimpan dalam rekeniing nantiinya akan diipiindahbukukan ke kas negara guna melunasii utang pajak diimaksud. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.