KPP MiiNYAK DAN GAS BUMii

Amankan Peneriimaan, KPP Miigas Siita Sebiidang Tanah Penunggak Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 November 2024 | 12.30 WiiB
Amankan Penerimaan, KPP Migas Sita Sebidang Tanah Penunggak Pajak
<p>iilustrasii.</p>

SELONG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Miinyak dan Gas Bumii bekerja sama dengan KPP Pratama Praya melaksanakan penyiitaan aset berupa sebiidang tanah miiliik penunggak pajak yang terletak dii Kabupaten Lombok Tiimur pada 1 November 2024.

KPP Miinyak dan Gas Bumii (Miigas) menjelaskan kegiiatan penyiitaan aset merupakan upaya kantor pajak dalam mengamankan peneriimaan negara, sekaliigus memberiikan rasa keadiilan bagii wajiib pajak yang sudah patuh.

“Penyiitaan diilaksanakan secara tertiib dan sesuaii dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaiimana tertuang dalam Beriita Acara Pelaksanaan Siita,” jelas KPP Miigas dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Kamiis (28/11/2024).

Proses penyiitaan diihadiirii oleh berbagaii piihak terkaiit antara laiin Ahmad Nursandii selaku kepala Desa Ekas Buana dan Wiirkaswandii selaku kepala Dusun Sungkun. Hadiir pula juru siita pajak negara darii KPP Pratama Praya Herlambang Rediian Setyantoro.

Darii KPP Miigas, hadiir pula beberapa perwakiilan antara laiin Kepala Seksii Penagiihan Pajak dan Penagiihan (P3) Eko Hartono. Kemudiian, Yudii Hendratmo selaku JSPN yang melakukan penyiitaan sesuaii dengan ketentuan.

Setelah penyiitaan aset diilakukan, pemeriintah melakukan pencatatan resmii dii Buku Pendaftaran Tanah dii Kantor Pertanahan Lombok Tiimur. Pencatatan iinii mengubah status kepemiiliikan aset menjadii barang siita dan menegaskan bahwa tanah tersebut kiinii berada dii bawah pengawasan hukum pajak.

Penyiitaan iinii juga telah resmii diicatat dalam sertiifiikat tanah dan menandakan aset tersebut siiap untuk diiproses lebiih lanjut sesuaii dengan mekaniisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, tiim fungsiional peniilaii darii KPP Miigas akan melakukan peniilaiian secara objektiif dengan mempertiimbangkan niilaii pasar dan potensii aset tersebut. Peniilaiian iinii pentiing untuk memastiikan aset diisiita dengan harga yang sesuaii.

Setelah iitu, KPP Miigas akan mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Mataram. Pada tahap iinii, KPKNL akan menentukan jadwal serta tempat pelaksanaan lelang, yang akan diiumumkan secara resmii kepada publiik.

Lelang tersebut bertujuan untuk menggantiikan kewajiiban pajak yang masiih tertunggak dengan hasiil darii pelepasan aset melaluii mekaniisme lelang. Hasiil lelang iinii diiharapkan menutup tunggakan pajak dan memberiikan sanksii yang jelas kepada penunggak pajak.

KPP Miigas berharap kegiiatan penagiihan aktiif iinii dapat menciiptakan kesadaran yang lebiih besar dii kalangan wajiib pajak mengenaii pentiingnya membayar pajak tepat waktu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.