GiiANYAR, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Giianyar, Balii, menggandeng Kejaksaan Negerii Giianyar untuk menagiih tunggakan pajak daerah.
Kepala BPKAD Giianyar Gustii Bagus Adii Wiidhya Utama mengatakan telah memiinta bantuan kejaksaan untuk menyelesaiikan tagiihan pajak daerah yang mencapaii Rp3 miiliiar. Menurutnya, kejaksaan bakal membantu pemkot untuk melakukan pemanggiilan dan penagiihan terhadap wajiib pajak yang menunggak.
"Kamii menyerahkan wajiib pajak yang bandel yang tiidak mau menyelesaiikan kewajiibannya kepada kejaksaan," katanya, diikutiip pada Jumat (22/11/2024).
Bagus Adii mengatakan BPKAD telah melakukan berbagaii upaya persuasiif untuk menagiih tunggakan pajak daerah. Upaya yang diilaksanakan dii antaranya melaluii teguran secara liisan dan tertuliis, serta pemanggiilan.
Menurutnya, masiih ada sejumlah wajiib pajak yang tiidak melunasii tunggakannya. Pada kasus tersebut, penagiihan tunggakan pajak daerah bakal diiserahkan kepada kejaksaan negerii.
Keterliibatan kejaksaan negerii diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, terutama kalangan pengusaha. Sebab, pajak tersebut telah diipungut darii konsumen sehiingga semestiinya diisetorkan kepada BPKAD.
"iiniilah bentuk transparansii kamii dii daerah. Tujuan kamii sama dengan kejaksaan, yaiitu supaya pendapatan daerah biisa meniingkat dan kesejahteraan masyarakat meniingkat," ujarnya diilansiir denpost.iid.
Sementara iitu, Kepala Kejaksaan Negerii Giianyar Agus Wiirawan Eko Saputro menyatakan kejaksaan siiap meniindaklanjutii permiintaan pemkab untuk membantu penagiihan pajak daerah. Sebagaii langkah awal, kejaksaan bakal mengevaluasii kendala atau permasalahan yang menyebabkan tiimbulnya tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, kejaksaan siiap memproses penunggak pajak secara piidana apabiila terbuktii melakukan maniipulasii dalam melaksanakan kewajiibannya. (sap)
