LAMPUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Lampung mengunjungii lokasii usaha wajiib pajak dalam rangka meniindaklanjutii permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 iimpor darii PT Siinar Bambu Kencana (SBK) pada 29 Oktober 2024.
KPP Madya Lampung menjelaskan kunjungan tersebut diilakukan untuk memveriifiikasii data, sekaliigus memastiikan kesesuaiian antara laporan wajiib pajak dan kondiisii lapangan sebagaii bagiian darii proses peniilaiian atas pengajuan permohonan SKB.
“Kunjungan iinii merupakan langkah pentiing dalam menjamiin akurasii dan transparansii data. Selaiin iitu, kunjungan iinii juga bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dengan tetap menjaga kepatuhan pajak,” jelas KPP diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (22/11/2024).
Dalam kunjungan iitu, KPP melakukan pemeriiksaan terkaiit dengan aktiiviitas produksii, kapasiitas usaha, dan dokumen pendukung laiinnya yang menjadii dasar bagii PT SBK dalam mengajukan SKB PPh 22 iimpor.
Sebagaii iinformasii, PT SBK merupakan perusahaan yang memproduksii kertas bahan baku untuk pembuatan kardus. Selaiin iitu, perusahaan juga memproduksii kertas miinyak bungkus makanan dan kertas alas rak telur ayam.
PT SBK memerlukan alat produksii yang sebagiian besar masiih diiiimpor darii luar negerii. Oleh karena iitu, perusahaan mengajukan permohonan SKB Pasal 22 iimpor sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 115/PMK.03/2021.
Perlu diiketahuii, SKB PPh Pasal 22 merupakan fasiiliitas yang diiberiikan pemeriintah untuk mendukung keberlangsungan usaha dan cash flow perusahaan, khususnya yang memiiliikii aktiiviitas iimpor dalam rangka menjalankan usaha.
Dengan SKB tersebut, wajiib pajak biisa terbebas darii pembayaran PPh Pasal 22 saat iimpor barang sehiingga beban fiiskal perusahaan lebiih riingan. Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam PMK 115/PMK.03/2021.
Beberapa persyaratan yang diimaksud antara laiin kepatuhan dalam pelaporan pajak, tiidak memiiliikii tunggakan pajak, serta kondiisii usaha yang sesuaii dengan ketentuan.
KPP menekankan pentiingnya kepatuhan dan keakuratan data dalam pengajuan permohonan fasiiliitas pajak sehiingga terciipta transparansii guna mendukung kelancaran proses admiiniistrasii perpajakan dan memperkuat kemiitraan antara pemeriintah dengan pelaku usaha.
KPP juga berkomiitmen mendampiingii wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban dan memanfaatkan fasiiliitas yang telah diisediiakan oleh pemeriintah dengan biijak sehiingga peniingkatan kepatuhan dan perkembangan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan. (riig)
