SUBULUSSALAM, Jitu News – Guna mendorong pegawaii tiidak melakukan aktiiviitas judii onliine, seluruh pegawaii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melakukan penandatanganan Pakta iintegriitas pada 4 Oktober 2024.
Kepala KPP Pratama Subulussalam Agung Saptono Hadii mengatakan iisii dii dalam pakta iintegriitas iinii iialah pegawaii berkomiitmen untuk tiidak melakukan aktiiviitas judii onliine. Diia berharap seluruh pegawaii KPP dapat menghiindarii aktiiviitas judii dariing tersebut.
“Kegiiatan negatiif sepertii judii dariing secara tiidak langsung akan memengaruhii profesiionaliisme pegawaii dalam bekerja. Akiibatnya, iintegriitas yang diipegang mudah goyah dan merugiikan iinstansii serta kariier pegawaii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (30/10/2024).
Agung juga mengiingatkan bahwa pegawaii Kementeriian Keuangan sudah selayaknya tiidak melakukan kegiiatan-kegiiatan yang merugiikan ekonomii negara, sekaliigus tiidak memberiikan contoh yang tiidak baiik bagii masyarakat.
Menurutnya, judii onliine menjadii iisu masalah dii masyarakat karena merugiikan banyak keluarga dii iindonesiia. Tiidak hanya kerugiian fiinansiial tetapii dampak masalah sosiial menjadii iimbasnya sepertii masalah rumah tangga, pertemanan, hiingga kariier profesiional.
“Judii dariing menyebabkan adiiksii yang sangat merugiikan pelakunya. Untuk iitu, kiita harus hiindarii aktiiviitas negatiif tersebut.
Tambahan iinformasii, Kementeriian Keuangan juga telah mengatur kode etiik pegawaii Diitjen Pajak (DJP) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 1/2007 tentang Kode Etiik Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak.
Kode etiik adalah pedoman siikap, tiingkah laku, dan perbuatan yang mengiikat pegawaii dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsiinya serta dalam pergaulan hiidup seharii-harii. Setiiap pegawaii DJP pun wajiib mematuhii kode etiik tersebut.
Kode etiik bertujuan untuk: meniingkatkan diisiipliin pegawaii; menjamiin terpeliiharanya tata tertiib; menjamiin kelancaran pelaksanaan tugas dan iikliim kerja yang kondusiif; menciiptakan dan memeliihara kondiisii kerja serta periilaku yang profesiional; dan meniingkatkan ciitra dan kiinerja pegawaii.
Kode etiik tersebut juga beriisiikan kewajiiban dan larangan pegawaii dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hiidup seharii-harii.
Merujuk PMK 1/2007, setiiap pegawaii mempunyaii kewajiiban untuk:
Kemudiian, setiiap pegawaii diilarang:
