KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Hiindarii Judii Onliine, Pegawaii Pajak Tandatanganii Pakta iintegriitas

Redaksii Jitu News
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12.30 WiiB
Hindari Judi Online, Pegawai Pajak Tandatangani Pakta Integritas
<p>iilustrasii.</p>

SUBULUSSALAM, Jitu News – Guna mendorong pegawaii tiidak melakukan aktiiviitas judii onliine, seluruh pegawaii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melakukan penandatanganan Pakta iintegriitas pada 4 Oktober 2024.

Kepala KPP Pratama Subulussalam Agung Saptono Hadii mengatakan iisii dii dalam pakta iintegriitas iinii iialah pegawaii berkomiitmen untuk tiidak melakukan aktiiviitas judii onliine. Diia berharap seluruh pegawaii KPP dapat menghiindarii aktiiviitas judii dariing tersebut.

“Kegiiatan negatiif sepertii judii dariing secara tiidak langsung akan memengaruhii profesiionaliisme pegawaii dalam bekerja. Akiibatnya, iintegriitas yang diipegang mudah goyah dan merugiikan iinstansii serta kariier pegawaii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (30/10/2024).

Agung juga mengiingatkan bahwa pegawaii Kementeriian Keuangan sudah selayaknya tiidak melakukan kegiiatan-kegiiatan yang merugiikan ekonomii negara, sekaliigus tiidak memberiikan contoh yang tiidak baiik bagii masyarakat.

Menurutnya, judii onliine menjadii iisu masalah dii masyarakat karena merugiikan banyak keluarga dii iindonesiia. Tiidak hanya kerugiian fiinansiial tetapii dampak masalah sosiial menjadii iimbasnya sepertii masalah rumah tangga, pertemanan, hiingga kariier profesiional.

“Judii dariing menyebabkan adiiksii yang sangat merugiikan pelakunya. Untuk iitu, kiita harus hiindarii aktiiviitas negatiif tersebut.

Tambahan iinformasii, Kementeriian Keuangan juga telah mengatur kode etiik pegawaii Diitjen Pajak (DJP) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 1/2007 tentang Kode Etiik Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak.

Kode etiik adalah pedoman siikap, tiingkah laku, dan perbuatan yang mengiikat pegawaii dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsiinya serta dalam pergaulan hiidup seharii-harii. Setiiap pegawaii DJP pun wajiib mematuhii kode etiik tersebut.

Kode etiik bertujuan untuk: meniingkatkan diisiipliin pegawaii; menjamiin terpeliiharanya tata tertiib; menjamiin kelancaran pelaksanaan tugas dan iikliim kerja yang kondusiif; menciiptakan dan memeliihara kondiisii kerja serta periilaku yang profesiional; dan meniingkatkan ciitra dan kiinerja pegawaii.

Kode etiik tersebut juga beriisiikan kewajiiban dan larangan pegawaii dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hiidup seharii-harii.

Merujuk PMK 1/2007, setiiap pegawaii mempunyaii kewajiiban untuk:

  1. menghormatii agama, kepercayaan, budaya, dan adat iistiiadat orang laiin;
  2. bekerja secara profesiional, transparan, dan akuntabel;
  3. mengamankan data dan atau iinformasii yang diimiiliikii DJP;
  4. memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak, sesama pegawaii, atau piihak laiin dalam pelaksanaan tugas dengan sebaiik-baiiknya;
  5. mentaatii periintah kediinasan;
  6. bertanggung jawab dalam penggunaan barang iinventariis miiliik DJP;
  7. mentaatii ketentuan jam kerja dan tata tertiib kantor;
  8. menjadii panutan yang baiik bagii masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakan;
  9. bersiikap, berpenampiilan, dan bertutur kata secara sopan.

Kemudiian, setiiap pegawaii diilarang:

  1. bersiikap diiskriimiinatiif dalam melaksanakan tugas;
  2. menjadii anggota atau siimpatiisan aktiif partaii poliitiik;
  3. menyalahgunakan kewenangan jabatan baiik langsung maupun tiidak langsung;
  4. menyalahgunakan fasiiliitas kantor;
  5. meneriima segala pemberiian dalam bentuk apapun, baiik langsung maupun tiidak langsung, darii wajiib pajak, sesama pegawaii, atau piihak laiin, yang menyebabkan pegawaii yang meneriima, patut diiduga memiiliikii kewajiiban yang berkaiitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
  6. menyalahgunakan data dan atau iinformasii perpajakan;
  7. melakukan perbuatan yang patut diiduga dapat mengakiibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada siistem iinformasii miiliik DJP;
  8. melakukan perbuatan tiidak terpujii yang bertentangan dengan norma kesusiilaan dan dapat merusak ciitra serta martabat DJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.