GiiANYAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Giianyar menyelenggarakan acara sosiialiisasii apliikasii e-PHTB dan penyampaiian terkiinii aturan perundang-undangan tentang Pengaliihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.
Kasiie Pelayanan dan Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Pratama Giianyar Dedii Kurniiadii mengatakan kegiiatan sosiialiisasii kalii iinii diilakukan untuk memberiikan update kepada para notariis dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkaiit dengan pajak penghasiilan atas PHTB.
“Pada dasarnya, kamii iingiin melakukan penyegaran atau update terkiinii bersama notariis dan/atau PPAT mengenaii aturan-aturan yang melekat pada transaksii PHTB," katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Jumat (18/10/2024).
Dalam acara tersebut, Dedii membahas iimplementasii Peraturan Diirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiiatan tersebut diiiikutii sebanyak 30 notariis/PPAT yang berasal darii Kabupaten Giianyar, Klungkung Banglii, dan Karangasem.
Selaiin iitu, diia juga menekankan hal-hal yang perlu diiperhatiikan notariis/PPAT, salah satunya terkaiit dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notariis/PPAT perlu menaatii kewajiiban perpajakannya sehiingga e-PHTB dapat diigunakan tanpa kendala.
“Agar lancar, Bapak/iibu harus menaatii kewajiiban pajak personalnya sepertii telah menyampaiikan SPT Tahunan 2 tahun terakhiir, tiidak mempunyaii utang pajak, tiidak sedang diiperiiksa, dan tiidak sedang diilakukan penyeliidiikan tiindak piidana,” tuturnya.
Darii kegiiatan tersebut, Dedii berharap seluruh kewajiiban perpajakan terkaiit dengan layanan yang diiberiikan oleh para Notariis/PPAT dapat makiin baiik ke depannya.
Sebagaii iinformasii, notariis adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentiik dan memiiliikii kewenangan laiinnya sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii jabatan notariis.
Sementara iitu, PPAT adalah pejabat umum yang diiberii kewenangan untuk membuat akta-akta otentiik mengenaii perbuatan hukum tertentu mengenaii hak atas tanah atau hak miiliik atas satuan rumah susun sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii jabatan PPAT. (riig)
