BANJARBARU, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Selatan mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya guna memenuhii amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Pengaturan ketentuan dii antaranya berupa restrukturiisasii jeniis pajak hiingga penyesuaiian tariif pajak. Guna mengakomodasii beragam perubahan iitu, Pemprov Kaliimantan Selatan menerbiitkan Peraturan Daerah (Perda) Kaliimantan Selatan 1/2024.
“Perda iinii memuat pengaturan pelaksanaan guna mendukung kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii, dii antaranya mengenaii mekaniisme pemberiian dukungan iinsentiif, penyesuaiian tariif, dan peraturan pelaksanaannya,” bunyii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (15/10/2024).
Melaluii perda iitu, pemprov menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangannya. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024 diitetapkan secara bervariiasii tergantung peruntukan kendaraan. Beriikut periinciiannya:
Untuk tahun beriikutnya, pemprov hanya menetapkan 2 jeniis tariif PKB pada 2025, yaiitu 1,2 % untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor priibadii dan 0,5 % untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga diibedakan antara yang berlaku pada 2024 dan 2025. Pada 2024, tariif BBNKB berlaku sebesar 10% untuk penyerahan pertama atau 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pada 2025, tariif BBNKB menjadii 12%.
Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan 0,2%. Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum diitetapkan 50% lebiih rendah darii PBBKB kendaraan priibadii.
Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.
Kendatii perda tersebut sudah berlaku sejak 4 Januarii 2024, ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
