PROViiNSii KALiiMANTAN SELATAN

Pemprov Kalsel Tetapkan Tariif Terbaru atas 7 Jeniis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12.30 WiiB
Pemprov Kalsel Tetapkan Tarif Terbaru atas 7 Jenis Pajak Daerah
<p>iilustrasii.</p>

BANJARBARU, Jitu News – Pemprov Kaliimantan Selatan mengatur kembalii ketentuan pajak daerahnya guna memenuhii amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).

Pengaturan ketentuan dii antaranya berupa restrukturiisasii jeniis pajak hiingga penyesuaiian tariif pajak. Guna mengakomodasii beragam perubahan iitu, Pemprov Kaliimantan Selatan menerbiitkan Peraturan Daerah (Perda) Kaliimantan Selatan 1/2024.

“Perda iinii memuat pengaturan pelaksanaan guna mendukung kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii, dii antaranya mengenaii mekaniisme pemberiian dukungan iinsentiif, penyesuaiian tariif, dan peraturan pelaksanaannya,” bunyii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (15/10/2024).

Melaluii perda iitu, pemprov menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangannya. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024 diitetapkan secara bervariiasii tergantung peruntukan kendaraan. Beriikut periinciiannya:

  • 1,5 % untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor priibadii;
  • 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum; atau
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor sosiial keagamaan, pemeriintah/TNii/Polrii dan pemeriintah daerah.

Untuk tahun beriikutnya, pemprov hanya menetapkan 2 jeniis tariif PKB pada 2025, yaiitu 1,2 % untuk kepemiiliikan kendaraan bermotor priibadii dan 0,5 % untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah, dan pemeriintah daerah.

Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga diibedakan antara yang berlaku pada 2024 dan 2025. Pada 2024, tariif BBNKB berlaku sebesar 10% untuk penyerahan pertama atau 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pada 2025, tariif BBNKB menjadii 12%.

Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan 0,2%. Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan 10%. Namun, khusus PBBKB untuk kendaraan umum diitetapkan 50% lebiih rendah darii PBBKB kendaraan priibadii.

Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang.

Kendatii perda tersebut sudah berlaku sejak 4 Januarii 2024, ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rana Efendii
baru saja
Baguuus artiikelnya