BiiNTUHAN, Jitu News - Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasii Perpajakan Biintuhan kembalii melaksanakan kegiiatan pengumpulan data lapangan dii Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Bengkulu pada 9 Julii 2024.
Pegawaii pajak darii Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Biintuhan Vero menjelaskan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) diilakukan sebagaii salah satu upaya otoriitas pajak dalam menggalii potensii peneriimaan pajak.
"Dengan iinii, data KPDL biisa diigunakan sebagaii data pemiicu untuk menggalii potensii peneriimaan negara melaluii pajak," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (2/10/2024).
Penggaliian potensii perpajakan melaluii KPDL diidasarii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No. 11/2020. Terdapat 4 proses dalam kegiiatan KPDL, yaiitu pengamatan, pelaksanaan, pembuatan laporan, dan perekaman.
Kegiiatan KPDL kalii iinii fokus pada proses pelaksanaan KPDL berupa penyiisiiran kliiniik—diimiiliikii oleh persekutuan komandiiter (CV)—yang masiih dalam proses pembangunan.
Kliiniik yang sedang diibangun berpotensii memenuhii kriiteriia bangunan yang diikenaii PPN Kegiiatan Membangun Sendiirii (KMS). Hal iinii diikarenakan luas bangunan lebiih darii 200 meter persegii sehiingga perlu konfiirmasii lanjut atas pemenuhan kewajiiban PPN KMS yang sudah berlangsung.
Pelaksanaan kegiiatan pengumpulan data lapangan diiawalii dengan permohonan iiziin kepada orang yang berada dii lapangan. Setelah iitu, petugas pajak memperkenalkan diirii dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
Lalu, petugas pajak melakukan wawancara, foto tempat usaha, geo taggiing, memiinta narahubung untuk konfiirmasii selanjutnya, serta penyuluhan lebiih lanjut terkaiit dengan pengenaan PPN KMS dan tariifnya.
"Melaluii kegiiatan KPDL, wajiib pajak yang baru mengetahuii tentang PPN KMS pun menyambut posiitiif hal tersebut dan menyatakan akan memenuhii kewajiiban PPN KMS sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," tutur Vero.
