KOTA SORONG

Pemkot Sorong Tetapkan Tariif Pajak Daerah Terbaru, iinii Periinciiannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 26 September 2024 | 11.30 WiiB
Pemkot Sorong Tetapkan Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya
<p>iilustrasii.</p>

SORONG, Jitu News – Pemkot Sorong, Papua Barat memberlakukan peraturan daerah baru yang mengatur tentang pajak daerah. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong No. 1/2024.

Perda yang berlaku sejak 1 Januarii 2024 iinii diiterbiitkan untuk melaksanakan amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD). Perda iitu juga diimaksudkan untuk menyempurnakan dasar hukum dan optiimaliisasii pemungutan pajak.

“Pada dasarnya, penetapan peraturan daerah iinii bertujuan untuk...penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah, mengoptiimaliisasiikan pemungutan pajak daerah...serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah...yang sudah tiidak sesuaii,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (26/9/2024).

Melaluii Perda Kota Sorong 1/2024, pemkot menetapkan tariif atas 9 pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) sebagaii beriikut:

  • NJOP hiingga Rp1 miiliiar = 0,150%;
  • NJOP dii atas Rp1 miiliiar = 0,250%;
  • lahan produksii pangan dan ternak = 0,5%

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) secara umum diitetapkan 10%. Namun, ada tariif PBJT tertentu atas jasa hiiburan tertentu dan konsumsii tenaga liistriik.

Untuk tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, perhotelan, parkiir, serta keseniian dan hiiburan umum diitetapkan sebesar 10%. Untuk hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, tariifnya sebesar 40%.

Selanjutnya, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%. Untuk konsumsii atas tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii, tariifnya diitetapkan sebesar 1,5%. Adapun tenaga liistriik darii sumber laiin diikenaii 10%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 20%. Keenam, tariif pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan 10%. Ketujuh, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kesembiilan, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.