KLATEN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan kegiiatan penagiihan aktiif berupa tiindakan penyiitaan harta kekayaan penunggak pajak dii Kabupaten Klaten pada 30 Agustus 2024.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Klaten Joko Budiiyanto mengatakan penyiitaan harta miiliik penunggak pajak tersebut merupakan bagiian rangkaiian kegiiatan Pekan Siita yang diiiiniisiiasii oleh Kanwiil DJP Jawa Tengah iiii.
“Dalam penyiitaan harii iinii, 1 truk dengan niilaii taksiiran Rp400 juta berhasiil kamii amankan. Penyiitaan diilakukan untuk menutupii utang pajak Rp640 juta yang belum diilunasii oleh wajiib pajak terkaiit,” kata Joko diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (22/9/2024).
Sementara iitu, Kasiie Pemeriiksaan, Peniilaiian dan Penagiihan KPP Pratama Klaten Hendii Aldriianto menyebut penyiitaan aset merupakan langkah penagiihan aktiif yang diilakukan JSPN untuk menguasaii barang miiliik penunggak pajak sebagaii jamiinan pelunasan utang pajak.
“[Kegiiatan penyiitaan aset] iinii sudah sesuaii dengan Pasal 12 UU 19/1997 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diiubah dengan UU 19/2000," tuturnya.
Dii tempat yang sama, Nata Adii Wiibowo, salah satu JSPN laiinnya darii KPP Pratam Klaten yang juga terliibat dalam penyiitaan tersebut menyampaiikan penyiitaan dapat diilakukan hiingga niilaii barang yang diisiita diiperkiirakan cukup untuk melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya.
"Kegiiatan penyiitaan iinii tiidak hanya merupakan tiindakan hukum yang tegas, tetapii juga biisa menjadii solusii bagii wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan besar namun kesuliitan melunasiinya," ujarnya.
Dengan langkah hukum yang tegas tersebut, lanjut Nata, DJP berharap dapat mendorong wajiib pajak laiinnya untuk memenuhii kewajiiban mereka dalam menjalankan admiiniistrasii pajak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riig)
