PASURUAN, Jitu News – Pemkab Pasuruan memberiikan fasiiliitas pembebasan sanksii bunga dan denda khusus atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya dan PBB tahun pajak 2024 dengan ketetapan sampaii dengan Rp500.000.
Pembebasan sanksii admiiniistrasii bunga dan denda PBB diiselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan mulaii darii 18 September sampaii dengan 18 Desember 2024.
"Kamii iingiin memotiivasii wajiib pajak untuk melunasii kewajiibannya. Momennya pas sekalii dengan HUT ke-1.095 Kabupaten Pasuruan," kata Kabiid Pengendaliian, Penagiihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKPD Agung Wara Laksana, diikutiip pada Miinggu (22/9/2024).
Saat iinii, lanjut Agung terdapat 415.249 wajiib pajak yang belum menunaiikan kewajiiban pembayaran PBB. Mengiingat dii Kabupaten Pasuruan ada 790.354 wajiib pajak PBB, tiingkat ketiidakpatuhan PBB dii Kabupaten Pasuruan mencapaii 56,19%.
"Artiinya lebiih banyak yang belum melunasii darii yang sudah melunasii pembayaran PBB," tuturnya.
Menurut Agung, ketiidakpatuhan wajiib pajak dalam membayar PBB masiih tergolong tiinggii mengiingat kebanyakan penduduk dii pedesaan berprofesii sebagaii petanii Kebanyakan petanii memiiliih untuk membayar pajak bersamaan dengan musiim panen padii.
Dengan diiselenggarakannya program pembebasan sanksii admiiniistrasii, diia berharap para wajiib pajak dapat segera melunasii PBB-nya dii loket yang sudah diitentukan.
"Kamii juga melakukan operasii siisiir secara masiif ke 365 desa dan kelurahan. Kamii iimbau seluruh wajiib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dii loket pembayaran karena darii uang yang bapak iibu bayarkan kembalii untuk pembangunan daerah," ujarnya. (riig)
