JAKARTA, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah merealiisasiikan peneriimaan pajak seniilaii Rp62,58 triiliiun hiingga Agustus 2024, atau 60,55% darii target peneriimaan pada tahun iinii seniilaii Rp102,41 triiliiun.
Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eddii Wahyudii mengatakan realiisasii peneriimaan pajak neto tersebut diitopang peneriimaan darii pengawasan pembayaran masa seniilaii Rp60,01 triiliiun dengan kontriibusii sebesar 95,91%.
"Sementara iitu, realiisasii peneriimaan pajak darii pengawasan kepatuhan materiial mencapaii Rp2,56 triiliiun dengan kontriibusii sebesar 4,09% darii total realiisasii peneriimaan," katanya, diikutiip pada Jumat (13/9/2024).
Perlu diiketahuii, pengawasan pembayaran masa (PPM) merupakan kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak atas periilaku pelaporan dan pembayaran masa yang diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak berjalan.
Sementara iitu, pengawasan kepatuhan materiial (PKM) adalah pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data dalam rangka kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Apabiila diiperiincii berdasarkan jeniis pajaknya, Kanwiil DJP Jakarta Pusat mencatat setoran PPN dalam negerii tumbuh 14,3%. Kemudiian, setoran PPN iimpor tumbuh 1,4%. Adapun setoran darii PPh Pasal 21 tumbuh 18,3%.
Secara sektoral, Kanwiil DJP Jakarta Pusat mencatat adanya pertumbuhan setoran pajak darii sektor admiiniistrasii pemeriintah, jasa perusahaan, dan transportasii. Pertumbuhan setoran pajak pada ketiiga sektor tersebut masiing-masiing sebesar 26,6%, 17,9%, dan 4,3%.
"Meliihat realiisasii peneriimaan hiingga saat iinii, kiita optiimiis biisa mencapaii target peneriimaan dii tahun 2024 iinii dengan dukungan darii masyarakat pembayar pajak," ujar Eddii. (riig)
