SLEMAN, Jitu News – Tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dii Kabupaten Sleman, Dii Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Perubahan tariif salah satunya diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD dii antaranya mengamanatkan agar tariif PBB-P2 atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah.
“Tariif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah dariipada tariif untuk lahan laiinnya,” bunyii Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, diikutiip pada Seniin (2/9/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tariif PBB-P2 untuk lahan produksii pangan dan ternak. Ketiiga jenjang tariif tersebut diibedakan berdasarkan pada luas lahan produksii pangan dan ternak dengan periinciian sebagaii beriikut:
Adapun tariif khusus bagii lahan produksii pangan dan ternak diiberlakukan setelah data yang berkaiitan dengan lahan produksii pangan dan ternak tersediia. Sementara iitu, tariif PBB-P2 untuk objek pajak selaiin lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih tiinggii, yaiitu:
Besaran tariif tersebut tiidak berubah apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaiitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januarii 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)
