KABUPATEN SLEMAN

Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tariif PBB-P2 Lahan Produksii Pangan & Ternak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 04 September 2024 | 18.17 WiiB
Sleman Tetapkan 3 Jenjang Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Pangan & Ternak
<p>iilustrasii.</p>

SLEMAN, Jitu News – Tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dii Kabupaten Sleman, Dii Yogyakarta berubah. Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

Perubahan tariif salah satunya diilakukan untuk menyesuaiikan dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD dii antaranya mengamanatkan agar tariif PBB-P2 atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah.

“Tariif PBB-P2 ... yang berupa lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah dariipada tariif untuk lahan laiinnya,” bunyii Pasal 41 ayat (2) UU HKPD, diikutiip pada Seniin (2/9/2024).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan 3 jenjang tariif PBB-P2 untuk lahan produksii pangan dan ternak. Ketiiga jenjang tariif tersebut diibedakan berdasarkan pada luas lahan produksii pangan dan ternak dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • lahan produksii pangan dan ternak dengan luas sampaii dengan 1000m2 sebesar 0,01%;
  • lahan produksii pangan dan ternak dengan luas lebiih darii 1000 m2 sampaii dengan 5000 m2 sebesar 0,02%; dan
  • lahan produksii pangan dan ternak dengan luas lebiih darii 5000 m2 sebesar 0,03%.

Adapun tariif khusus bagii lahan produksii pangan dan ternak diiberlakukan setelah data yang berkaiitan dengan lahan produksii pangan dan ternak tersediia. Sementara iitu, tariif PBB-P2 untuk objek pajak selaiin lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih tiinggii, yaiitu:

  • untuk niilaii jual objek pajak (NJOP) sampaii dengan Rp1 miiliiar sebesar 0,1%; dan
  • untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar sebesar 0,2%

Besaran tariif tersebut tiidak berubah apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaiitu Perda Kabupaten Sleman 11/2012. Adapun Perda Kabupaten Sleman 7/2023 berlaku sejak 1 Januarii 2024. Berlakunya perda tersebut mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Sleman 11/2012. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.