KABUPATEN SiiDOARJO

Sudah Berlaku Tahun iinii, Siimak Daftar Lengkap Tariif Pajak dii Siidoarjo

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14.00 WiiB
Sudah Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Lengkap Tarif Pajak di Sidoarjo
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang melayanii warga membayar pajak saat layanan jemput bola dii Kantor Kelurahan Karawacii, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddiin/nym.</p>

SiiDOARJO, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Siidoarjo, Jawa Tiimur, menerbiitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siidoarjo 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.

Peraturan tersebut memperbaruii ketentuan pajak dan tariif pajak daerah yang berlaku dii Kabupaten Siidoarjo. Pembaruan ketentuan diilakukan untuk menyesuaiikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta memberiikan kepastiian hukum dalam pemungutan pajak daerah.

“Sebagaii sumber pendapatan yang utama maka pajak dan retriibusii daerah harus diiatur jelas dan berkepastiian hukum, baiik bagii pemeriintah daerah maupun bagii wajiib pajak dan wajiib retriibusii,” bunyii memorii penjelasan perda tersebut, diikutiip pada Rabu (21/8/2024).

Melaluii Peraturan Daerah Kabupaten Siidoarjo 1/2024, Pemkab Siidoarjo dii antaranya menetapkan 7 tariif pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP). Beriikut periinciiannya:

  • 0,100% untuk NJOP sampaii dengan Rp500 juta;
  • 0,150% untuk NJOP lebiih darii Rp500 juta sampaii dengan Rp2 miiliiar;
  • 0,200% untuk NJOP lebiih darii Rp2 miiliiar sampaii dengan Rp5 miiliiar;
  • 0,250% untuk NJOP lebiih darii Rp5 miiliiar sampaii dengan Rp10 miiliiar;
  • 0,300% untuk NJOP lebiih darii Rp10 miiliiar; dan
  • 0,070% khusus untuk lahan produksii pangan dan ternak.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya diitetapkan sebesar 10%. Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk jasa hiiburan tertentu dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 60% untuk jasa hiiburan pada diiskotek, kelab malam, bar;
  • 40% untuk jasa hiiburan pada karaoke dan mandii uap/spa;
  • 5% untuk jasa hiiburan pada pagelaran.

Ada pula tariif PBJT khusus untuk konsumsii tenaga liistriik tertentu. Adapun untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diitetapkan 1,5%. Sementara iitu, untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam diitetapkan sebesar 3%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak aiir tanah (PAT) diitetapkan sebesar 15%. Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Ketujuh, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapun perda iinii telah berlaku sejak 5 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januarii 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.