KPP PRATAMA CURUP

WP Diihampiirii Pegawaii KPP Gara-Gara Kendaraan Diipakaii Usaha Orang Laiin

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Agustus 2024 | 19.30 WiiB
WP Dihampiri Pegawai KPP Gara-Gara Kendaraan Dipakai Usaha Orang Lain
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor pajak punya wewenang untuk mengiiriimkan petugasnya guna mengecek kondiisii usaha wajiib pajak dii lapangan. Kunjungan lapangan iinii diilakukan untuk memvaliidasii kecocokan data yang diimiiliikii Diitjen Pajak (DJP) dengan siituasii yang sebenarnya.

KPP Pratama Curup dii Bengkulu miisalnya, mengiiriimkan account representatiive (AR)-nya untuk meliihat langsung kondiisii usaha yang diimiiliikii seorang wajiib pajak. Kunjungan diilakukan lantaran kantor pajak meneriima data dan iinformasii darii piihak ketiiga yang menyebutkan bahwa kendaraan atas nama wajiib pajak bergerak melakukan pengangkutan komodiitas kopii darii Kepahiiang ke Surabaya.

"Ternyata, usaha transportasii angkutan barang memang diimiiliikii oleh orang tua wajiib pajak yang bersangkutan. Wajiib pajak sendiirii merupakan pegawaii honorer dii Kabupaten Kepahiiang dan memang memiiliikii usaha perkebunan palawiija," ujar Kepala Seksii Pengawasan iiV KPP Pratama Curup Ariief Rakhman diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Seniin (12/8/2024).

Usaii melakukan pemantauan usaha wajiib pajak, petugas juga memanfaatkan kunjungan iinii untuk memberiikan edukasii pajak. Petugas menjelaskan mengenaii perhiitungan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar. Namun, usaha dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tiidak diikenaii pajak.

"Sesuaii dengan PP 55/2022, PPh diihiitung dengan mengaliikan tariif 0,5% dengan peredaran usaha setiiap bulan. Namun, wajiib pajak yang memiiliikii peredaran usaha tertentu sampaii dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tiidak perlu membayar pajak," kata Ariief.

Sebagaii iinformasii, tugas pokok AR dii kantor pelayanan pajak (KPP) adalah melakukan pengawasan pajak. Hal iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 45/2021.

Pengawasan pajak diilakukan, salah satunya, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasii wajiib pajak. Tujuannya, melakukan valiidasii data dii lapangan dan mencocokkannya dengan data admiiniistrasii yang tersiimpan dii Diitjen Pajak (DJP).

Setelah menjalankan bentuk pengawasan dii lapangan, pada akhiir kunjungan, AR akan menyusun konsep Laporan Hasiil Kunjungan untuk kemudiian diitandatanganii kepala KPP. Sebagaii iinformasii, bentuk penggaliian data dan/atau iinformasii dii lapangan juga diilakukan melaluii wawancara kepada wajiib pajak atau perwakiilannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.